KPK: Beneficial Ownership Bukan untuk Menghukum Pelaku Usaha

Bisnis.com,03 Jul 2019, 15:19 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief menyebut transparansi beneficial ownership dan pemidanaan korporasi tidak dimaksudkan untuk menghukum dunia usaha.

Upaya pemidanaan korporasi justru dimaksudkan untuk melindungi dunia usaha, bahkan menurutnya sistem transparansi keuangan yang sedang berlangsung perlu ditingkatkan supaya mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

"Jadi jangan disalahartikan ini Kementerian Hukum dan HAM dan KPK untuk menghukum para pengusaha, tidak sama sekali bahkan kalau lebih transparan mungkin akan menimbulkan dunia usaha yang lebih baik," kata Syarief di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Syarief kemudian menjelaskan, bahwa setiap kebijkan memiliki banyak aspek misalnya, dengan sistem yang semakin transparan dan kepatuhan dunia usaha makin meningkat sangat dimungkinkan ke depan pemerintah akan memberikan lebih banyak insentif.

"Jadi jangan sampai ditulis hati-hati semua dunia usaha Indonesia, tidak ini tujuannya untuk kebajikan semua bersama," tegasnya.


Seperti diketahui keterbukaan beneficial ownership (BO) menjadi senjata baru bagi pemerintah untuk memburu pemilik atau penerima manfaat dari suatu korporasi.

Dalam catatan Bisnis, landasan keterbukaan beneficial ownership terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme yang diundangkan pemerintah 5 Maret 2018 lalu.

Secara umum, beleid ini memuat kewajiban keterbukaan bagi sebuah korporasi untuk melaporkan penerima manfaatnya. Bagian pertama aturan ini misalnya menjelaskan korporasi yang wajib menyampaikan identitas beneficial owner-nya kepada instansi yang berwenang mencakup perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, firma, dan bentuk korporasi lainnya.

Institusi berwenang, dalam beleid itu didefinisikan sebagai instansi pemerintah baik pusat maupun daerah yang memiliki kewenangan pendaftaran, pengesahan, persetujuan, pembubaran hingga instansi yang bertugas mengawasi dan mengatur bidang korporasi.

Adapun pihak bisa diidentifikasi sebagai penerima manfaat dalam beleid tersebut adalah perseorangan yang memiliki saham atau modal sebesar 25 persen, hak suara sebanyak 25 persen, penerima keuntungan atau laba sebesar 25 persen, memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan direksi, mengendalikan kekuasaan perseroan atau sebuah korporasi, hingga menerima manfaat dari aktivitas bisnis korporasi.

Aturan ini juga memberikan kemungkinan kepada publik untuk mengakses informasi beneficial owner dari suatu perusahaan. Syaratnya, mereka harus memintanya kepada institusi yang berwenang dengan menggunakan skema undang-undang keterbukaan informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Tegar Arief
Terkini