Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan peraturan pemerintah tentang asuransi berbentuk usaha bersama atau mutual insurance bakal berfokus pada tiga hal.
Arif Baharudin, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, mengatakan regulasi itu akan mengatur tata kelola perusahaan asuransi usaha bersama.
Di samping itu, regulasi tersebut bakal mengatur poin terkait perubahan bentuk badan hukum dan juga pembubaran asuransi usaha bersama.
“Sesuai dengan perundang-undangan, isinya tiga poin tadi,” katanya kepada Bisnis.com.
Menurutnya, rancangan peraturan pemerintah tentang asuransi berbentuk usaha bersama atau mutual insurance itu sudah masuk dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Seperti diketahui regulasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 40/2014 tentang Perasuransian. Pasal 6 regulasi ini menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum usaha bersama diatur dalam peraturan pemerintah.
Pada Pasal 86, UU Perasuransian, yang disahkan pada 17 Oktober 2014 itu, juga menyebutkan bahwa usaha bersama wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU tersebut dan peraturan pelaksanaannya paling lama 3 tahun sejak diundangkannya regulasi tersebut.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan II/2017 juga sudah menyoroti tiga regulasi yang merupakan amanat UU Perasuransian, tapi belum terbentuk. Salah satunya adalah PP tentang asuransi berbentuk usaha bersama.
Kendati belum ada, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK No. 1/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama. BPK menyoroti regulasi itu sebab tidak didasari regulasi yang lebih tinggi, yakni dalam bentuk PP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel