Empat Manfaat e-SRUT versi AISI

Bisnis.com,04 Jul 2019, 18:57 WIB
Penulis: Thomas Mola
New Honda CBR 150R./Honda

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan bersama Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) tengah melakukan uji coba penerapan elektronik Sertifikat Registrasi Uji Tipe (e-SRUT) pada sepeda motor.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Hari Budianto mengatakan, terdapat empat mamfaat penerapan e-STRUT.

Pertama, waktu pengurusan SRUT yang lebih singkat. Jika sebelumnya, proses SRUT bisa memakan waktu hingga 2 pekan, melalui e-SRUT bisa 2 hari atau 3 hari saja.

“Bayangkan dengan volume produksi sekitar 18.000 per hari pasti ada delay, sementara Korlantas untuk keluarkan STNK dan BPKB harus sudah ada SRUT sehingga e-SRUT bisa mempercepat pelayan,”ujarnya kepada Bisnis, Kamis (4/7/2019).

Kedua, APM dapat melakukan banyak efisiensi dari sisi logistik karena tidak perlu mencetak, menaruh dokumen di gudang, memilah untuk setiap dealer dan proses pengirimannya. APM hanya perlu menyediakan komputer untuk mencetak e-SRUT di masing-masing dealer.

Menurutnya, peningkatan bisa dilakukan jika ada nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Korlantas Polri dengan Ditjen Hubda Kemehub untuk mengintegrasikan data guna memberikan pelayanan yang lebih efisien.

“Jadi nanti setiap e-SRUT langsung diketahui masing-masing Polda misalnya hanya dengan masukan nomor rangka kendaraan,”paparnya.

Ketiga, jelas Hari, sebagai suatu sistem elektronik faktor keamanan juga perlu ditingkatan dengan wajib certificate of authorisation (C of A). Kehadiran C of A, jelasnya akan membuat dokumen e-SRUT tidak bisa dipalsukan.

Keempat, dengan adanya e-SRUT integrasi data antara instansi khususnya Korlantas dengan Kemenhub akan lebih mudah sehingga pelayanan semakin baik kepada konsumen. “Kami industri akan mengikuti [pemerintah] karena kami inginnya lebih efisien, lebih cepat,”tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini