Transaksi Kliring di Sulsel Tumbuh 9,1 Persen pada Mei 2019

Bisnis.com,04 Jul 2019, 17:43 WIB
Penulis: Andini Ristyaningrum
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, MAKASSAR -- Transaksi nontunai melalui sistem kliring di Sulsel pada Mei 2019 tumbuh signifikan di banding bulan sebelumnya.

Bank Indonesia (BI) Sulsel mencatat transaksi sistem kliring bergerak 9,1% (mtm) dengan nilai transaksi sebesar Rp2,4 triliun.  

Kepala BI Sulsel, Bambang Kusmiarso menjelaskan, peningkatan nilai transaksi kliring selaras dengan melonjaknya jumlah warkat kliring pada Mei 2019. Peningkatannya sebesar 17,5% (mtm) dibandingkan dengan bulan sebelumnya,

"Namun mengalami menurun 5,4% (yoy) dibandingkan bulan yang sama tahun sebelumnya. Jadi ada 51.216 lembar warkat pada transaksi periode Juni," kata Bambang, Kamis (4/7/2019).

Peningkatan nominal dan volume kliring tersebut lanjut Bambang, merupakan pola musiman, di mana hal itu sejalan dengan peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri melalui penggunaan transaksi non tunai.

Diprediksi, transaki pada periode selanjutnya akan bergerak naik. Apalagi BI telah menerapkan aturan baru tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). BI menurunkan biaya transfer dana dan meningkatkan frekuensi settlement transaksi melalui SKNBI mulai September 2019.

Hal itu disempurnakan melalui PBI No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No.17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.

"Melalui SKN BI yang baru, biaya transfer uang menggunakan kliring menjadi Rp3.500 dari sebelumnya Rp5.000. Biaya transfer yang lebih murah ini akan berlaku pada 1 September 2019," ungkapnya.

Bambang menerangkan, penurunan biaya transfer tersebut dilakukan untuk meningkatkan volume dan nilai transaksi ritel yang menyasar seluruh lapisan masyarakat sehingga dapat mendukung inklusi keuangan.

Selanjutnya, penyelesaian atau proses transfer dana menggunakan kliring yang sebelumnya 5 kali per hari atau setiap 2 jam (09.00, 11.00, 13.00, 15.00 dan 16.45), nantinya akan menjadi 9 kali per hari atau setiap jam (mulai dari 08.00-16.45).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini