Sistem Tilang Elektronik, Masyarakat Diminta Tak Anggap Sistem ETLE Menakutkan

Bisnis.com,04 Jul 2019, 15:59 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan secara resmi tilang elektronik atau dikenal dengam istilah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) per 1 Juli lalu. Namun polisi mengharap sistem ini tidak dianggap sebagai sesuatu yang menakutkan.

Sistem ETLE memungkinkan polisi lalulintas tidak lagi harus menilang secara langsung pelanggar setelah adanya CCTV canggih tersebut. Sebelumnya hanya dua titik lalulintas yang menjadi lokasi. Namun kini sudah menjadi 12 titik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan sistem ini tidak semestinya menjadi ketakutan pengendara. Pasalnya keberadaan sistem ini menjadi bagian daripada proses pendisiplinan diri. Sehingga disiplin dalam berkendara tidak hanya dilakukan saat melihat keberadaan polisi saja.

"Disiplin untuk diri sendiri. Sehingga mesti tidak terpantaupun, nanti kesiplinan akan tetap dilakukan" katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (4/7/2019).

Selama sosialisasi pihaknya mencatat angka pelanggar cukup bervariasi. Namun begitu rata-rata sekitar 1.000 pengendara diketahui melakukan pelanggaran lalulintas. Jenis pelanggaran juga cukup beragam.

"Dominan banyak yang melanggar lampu lalulintas. Ada juga yang berhenti di garis lurus [zebra cross]. Ada juga juga yang ditemukan tidak pakai helm dan sebagainya" ujarnya.

Di sisi lain Argo melihat Jakarta memang sudah sepatutnya menggunakan sistem canggih ini demi bersaing dengan negara lain. Apalagi Jakarta merupakan ibukota negara sehingga kecanggihan teknologi sepatutnya diterapkan.

"Tentunya kita masih akan melakukan pengembangam agar dapat diterapkan di seluruh Jakarta," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini