Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 140 entitas yang melakukan kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau peer to peer (P2P) lending ilegal kembali dihentikan pada Juni 2019. Hal tersebut menambah jumlah tekfin P2P lending ilegal yang dihentikan menjadi sebanyak 1.087 entitas.
Sebanyak 140 entitas tekfin P2P lending yang tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut dihentikan oleh Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi).
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan situs-situs tekfin P2P lending dan aplikasi-aplikasi di Google Playstore dan menemukan 140 entitas tersebut. Pada 2018, jumlah entitas yang ditemukan Satgas Waspada Investasi tercatat sebanyak 404 entitas dan pada tahun ini telah ditemukan sebanyak 683 entitas.
“Meskipun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan tekfin P2P lending tanpa izin OJK, namun tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi tekfin P2P lending yang tidak berizin," ujar Tongam dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis pada Rabu (3/7/2019).
Dia menjelaskan, pihaknya akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs dan aplikasi-aplikasi tekfin P2P lending ilegal tersebut. Satgas Waspada Investasi pun akan meminta pihak perbankan untuk memutus akses keuangan dengan menolak pembukaan rekening bank yang diduga digunakan untuk kegiatan tekfin P2P lending tanpa disertai rekomendasi OJK.
Selain itu, menurut Tongam, pihaknya pun telah meminta Bank Indonesia untuk melarang tekfin payment system dalam memfasilitasi tekfin P2P lending ilegal. Bank Indonesia pun diminta untuk menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Dia menjelaskan, pihaknya menghimbau masyarakat yang hendak meminjam secara online untuk melihat daftar aplikasi tekfin P2P lending yang telah terdaftar di OJK melalui situs www.ojk.go.id.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi pun telah menghentikan 43 entitas usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi masyarakat. Jumlah tersebut terdiri dari 38 entitas trading forex tanpa izin, 2 entitas investasi money game tanpa izin, 2 entitas multi level marketing tanpa izin, dan 1 entitas perdagangan saham.
Tongam menjelaskan, pihaknya menghimbau agar sebelum melakukan investasi, masyarakat memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin dari otoritas berwenang. Selain itu, perlu dipastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel