Bisnis.com, JAKARTA - Lebih dari 1.875 aduan diterima Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, AFPI, terkait tingkah tekfin peer to peer lending sepanjang semester I 2019.
Aduan yang diterima AFPI berasal dari masyarakat. Mereka kerap mengadukan perilaku tekfin P2P ilegal yang kasar dalam menagih pinjaman, atau mengambil data kontak nasabah tanpa izin.
“Kami terima itu sejak Januari-Juni, sudah lebih dari 2.500 pengaduan. Dari jumlah itu, lebih dari 75 persen mengadukan fintech ilegal. Aduan itu kami follow up ke Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tutur Ketua Harian AFPI Kuseryansyah kepada Bisnis, Kamis (4/7/2019).
Menurut Kuseryansyah, tekfin ilegal selama ini beroperasi tanpa mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Karena itu, mereka bisa sewenang-wenang mengambil data pribadi nasabah seperti nomor-nomor kontak di gawai.
Saat melakukan penagihan peminjaman, tekfin P2P ilegal juga kerap melakukannya dengan cara yang tidak etis. Bahkan, tidak jarang mereka melakukan penagihan dengan menghubungi nomor-nomor kontak yang diambil dari nasabah.
AFPI menyarankan agar masyarakat tidak lagi menggunakan jasa tekfin P2P ilegal jika hendak melakukan peminjaman uang. Menurut Kuseryansyah, daftar P2P lending yang legal dapat diketahui dari situs organisasinya, atau langsung membuka laman resmi OJK.
“Paling aman mereka akses mana [P2P lending] yang sudah teregistrasi di OJK dan jadi anggota kami, itu bisa di website afpi.or.id. Jadi kalau klik logo perusahaan di wesbite kami, dia akan tersambung langsung dengan platform terdaftar di AppStore,” ujar Kuseransyah.
Kedua, Kuseryansyah menyarankan agar masyarakat bijak dan cermat dalam menggunakan pendanaan dari tekfin P2P lending. Nasabah disebutnya harus benar-benar menggunakan dana yang dipinjam untuk kebutuhan darurat, usaha yang produktif, serta mematuhi imbauan agar meminjam uang maksimal 30 persen dari jumlah pendapatan bulanan.
Ketiga, dia mengingatkan masyarakat agar tak lupa bagaimana tidak etisnya cara tekfin P2P ilegal menagih sisa pembayaran ke nasabah..
“Ketika ada keterlambatan ujung-ujungnya menyusahkan karena cara mereka lakukan penagihan kurang beretika. Pelajaran yang sudah didapat sebagian masyarakat itu jangan sampai terulang,” pesan Kuseryansyah.
Terakhir, Kuseryansyah menegaskan bahwa tekfin P2P ilegal tidak berkomitmen mengikuti aturan-aturan di Indonesia. Karena itu, ada baiknya jika masyarakat hanya menggunakan jasa P2P legal yang sudah terdaftar.
“Jika masyarakat mendapat informasi tentang praktik fintech ilegal, kami bisa menerima laporan melalui pengaduan email pengaduan@afpi.or.id. Nanti kami follow up ke satgas waspada investasi maupun ke OJK fintech,” kata Kuseransyah.
Pelapor bisa juga mengklik link berikut dan mengisi formulir pengaduan yang tersedia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel