LPS Siapkan Likuidasi BPR Efita Dana Sejahtera

Bisnis.com,04 Jul 2019, 11:01 WIB
Penulis: Maria Elena
Petugas membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Efita Dana Sejahtera yang berlokasi di Depok.

Proses pembayaran klaim dan likuidasi tersebut dilakukan setelah ijin usaha PT BPR Efita Dana Sejahtera dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (3/7/2019).

Dalam keterangan resmi LPS, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Efita Dana Sejahtera.

"LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," ungkap LPS, Rabu (3/7/2019).

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Selain itu, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS BPR Efita Dana Sejahtera.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR Efita Dana Sejahtera akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS.

Bagi nasabah peminjam dana, tetap bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Efita Dana Sejahtera dengan menghubungi tim likuidasi.

LPS menghimbau agar nasabah BPR Efita Dana Sejahtera tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi. Sebagai informasi, BPR Efita Dana Sejahtera merupakan bank ke-89 yang dilikuidasi LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Emanuel B. Caesario
Terkini