Bisnis.com, JAKARTA – Tiga bank pelat merah melaporkan kepada Komisi XI DPR telah merampungkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan, Kamis (4/7). Hal itu terkait dengan sejumlah temuan soal ketidaksesuaian prosedur dalam menjalankan bisnis sebagai perusahaan milik negara.
Ketiga bank pelat merah tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Periode pemeriksaan BPK adalah tahun buku 2015—2018.
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan ada 18 perusahaan debitur yang menjadi temuan BPK. Dari 18 perusahaan tersebut ada 44 tindak lanjut yang telah dilakukan perseroan.
“Semua kami sudah lakukan secara penuh. Kondisi terkini, dari 18 perusahaan, sebagian besar itu kami lihat penyebab temuan adalah dari sisi bisnis,” katanya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Sebanyak 12 dari 18 perusahaan yang menjadi temuan BPK tersangkut oleh kinerja yang merosot di tengah tantangan perekonomian. Perusahaan pun gagal bayar akibat struktur keuangan yang tidak memadai.
Selain itu, sebanyak dua perusahaan bermasalah dengan integritas. Artinya kedua debitur tersebut tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada Bank Mandiri.
“Sisanya ada tiga yang merupakan kelemahan prosedur internal dan 1 konflik internal,” kata Kartiko.
Satu rekomendasi BPK adalah bank melaukan pemberian sanksi kepada karyawan yang terbukti lalai dalam melakukan prosedur. Terkait hal itu Mandiri telah memberikan sanksi kepada 96 pegawai. Sebanyak 1 di antaranya terkena pemberhentian kerja, dan sebagian besar lainnya diberikan pembinaan.
Pada kesempatan yang sama, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menerima 82 rekomendasi dari BPK untuk tahun buku 2015—2018. Sebanyak 48 di antaranya terkait dengan pengelolaan kredit segmen korporasi.
Direktur Utama BRI Suprajarto mengatakan bahwa 28 rekomendasi sudah mendapat putusan selesai dari BPK. Sebanyak 54 lainnya masih menunggu putusan.
“Untuk selanjutnya kami lakukan evaluasi RM [relation manager] dan kami perkuat manajemen risiko,” katanya.
Sementara itu PT Bank negara Indonesia (Persero) Tbk. juga menyampaikan hal serupa. Direktur Utama BNI Achmad Baiquni menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Sebanyak 24 temuan masih berstatus menunggu putusan BPK. “Apakah itu sesuai atau tidak, kami masih menunggu,” katanya.
Sebelumnya Komisi XI juga memanggil PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. tekait temuan BPK. Bank yang berfokus pada pembiayaan perumahan ini telah menyelesaikan 29 dari 38 temuan BPK.
Adapun seperti diketahui, BPK merupakan lembaga yang dibentuk untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara. Hal itu termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum dan lembaga lain yang mengelola uang negara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel