Mabes Polri : Komandan Dipanah, Personel Brimob Terpancing Lakukan kekerasan di Kampung Bali

Bisnis.com,05 Jul 2019, 16:49 WIB
Penulis: Newswire
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo./Bisnis-Sholahuddi Al Ayubbi

Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri menyampaikan sejumlah penjelasan terkait kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019. Penjelasan termasuk kasus aksi kekerasan personel Brimob di Kampung Bali pada 23 Mei yang sempat viral.

Disebutkan bahwa personel Brigade Mobile diduga melakukan penyiksaan dan kekerasan terhadap massa aksi di Kampung Bali, Jakarta Pusat, pada 23 Mei 2019 pagi hari lantaran terpicu kejadian saat komandannya dipanah ketika melakukan pengamanan.

"Menyangkut masalah ini, ini bagian dari ekses kejadian di Kampung Bali, berawal tindakan spontanitas oleh anggota Polri, dari Polda yang di-BKO ke Polda Metro Jaya, melakukan tindakan secara spontan dipicu dari komandan kompi dipanah, kena panah beracun," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Panah beracun tersebut meleset tidak mengenai tubuh komandan kompi, tetapi sempat menancap di rompi pelindung tubuh.

Meski begitu, melihat komandan kompi diserang, sejumlah anggota Brimob melakukan pencarian terhadap pelaku yang memanah, selanjutnya pelaku ditemukan, yakni diduga Andri Bibir dan Markus.

Atas tindakan penyiksaan dan kekerasan yang dilakukan, 10 anggota Brimob dari satuan yang tidak disebutkan Dedi Prasetyo itu sudah diproses, baik pemeriksaan maupun sidang disiplin.

"Sepuluh anggota dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan di ruang khusus selama 21 hari. Nanti melaksanakan hukuman setelah kembali ke Polda setempat," ucap Dedi.

Menurut Dedi, terdapat sanksi lain yang disiapkan. Dedi Prasetyo berjanji Kepolisian akan melakukan tindakan tegas apabila menemukan anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan.

Sebelumnya Amnesty International Indonesia mengungkap dugaan oknum personel Brimob melakukan penangkapan dan penyiksaan terhadap demonstran serta orang-orang yang berada di Kampung Bali pada 23 Mei 2019.

Berdasarkan investigasi Amnesty International Indonesia, pada 23 Mei pagi itu, personel Brimob melakukan penyisiran dan memerintahkan pagar lahan parkir yang dikunci dari dalam untuk dibuka.

Para saksi di lokasi menuturkan terdapat banyak orang melakukan pelemparan batu dari dalam lahan parkir itu, tetapi para personel tidak hanya melakukan penyiksaan terhadap pelaku pelempar batu, melainkan juga warga sekitar yang sedang keluar rumah. Para korban disebut mengalami lebam serta luka di kepala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini