Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara Segera Dibentuk

Bisnis.com,05 Jul 2019, 06:38 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Karywan beraktivitas di dekat logo-logo asurani di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (3/7/2024)./Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia segera membahas rencana pembentukan konsorsium asuransi barang milik negara seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.

PMK ini menggantikan regulasi sebelumnya yang diterbitkan untuk melaksanakan pengasuransian barang milik negara (BMN), yakni PMK No. 247 /PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.

“Besok akan diadakan rapat pembentukan konsorsium Asuransi BMN,” ujar Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe kepada Bisnis, Kamis (4/7/2019).

Dody menjelaskan regulasi tersebut memberikan sejumlah poin baru dibandingkan PMK sebelumnya, termasuk soal konsorsium asuransi BMN. Menurutnya, nantinya konsorsium itu terdiri dari perusahaan asuransi dan reasuransi.

Perjanjian pengasuransian, jelasnya, ditetapkan antara direktorat jenderal terkait di Kementerian Keuangan dengan konsorsium.

“Perjanjian pengasuransian BMN adalah antara DJKN [Direktorat Jenderal Kekayaan Negara] dengan perusahaan asuransi mewakili konsorsium.

Selain itu, Dody menjelaskan regulasi anyar ini mengatur lebih detail bahwa BMN yang diasuransikan meliputi gedung dan bangunan. Terkait lokasi, sebutnya, BMN yang diasuransikan tidak lagi harus berada di area yang rawan bencana.

Secara keseluruhan, Dody menilai regulasi ini lebih memberikan kejelasan terkait implementasi kebijakan pemerintah tersebut.

“Kami mengapresiasi penyesuaian tersebut setelah beberapa pertemuan koordinasi antara industri asuransi dengan Kemenkeu agar program Asuransi BMN itu dapat berjalan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, PMK No. 97/PMK.06/2019 itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 21 Juni 2019 dan diundangkan pada 25 Juni 2019.

Berdasarkan salinan yang dipublikasikan Kementerian Keuangan, PMK anyar itu mengatur pihak pelaksana pengasuransian. Pasal 8, regulasi itu menyebutkan bahwa pihak terkait itu adalah  pengguna barang pada kementerian/lembaga sebagai polis asuransi dan konsorsium asuransi BMN yang menyediakan pertanggungan terhadap BMN yang diasuransikan.

“Konsorsium asuransi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diketuai oleh salah satu perusahaan asuransi yang telah bergabung dalam konsorsium asuransi BMN,” demikian tertulis pada Pasal 10 aturan itu.

Terkait objek asuransi, Pasal 13 ketentuan itu menyebutkan BMN yang berupa gedung dan bangunan. BMN itu harus memenuhi sejumlah kriteria, yakni mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang dan/atau menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini