Pemerintah Optimistis RUU PDP Rampung Tahun Ini

Bisnis.com,05 Jul 2019, 00:39 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Ilustrasi

Bisnis, JAKARTA - Pemerintah mengaku masih optimistis bahwa pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tetap akan bisa dirampungkan tahun ini, meskipun sampai saat ini diketahui bahwa draft dari beledi tersebut belum masuk kepada Komisi I DPR RI. 

“Ya kita tetap harus optimistis bisa segera tahun ini,” tutur Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Samuel Pangarepan, Rabu (3/7/2019). Pihaknya mengaku saat ini draft RUU PDP tersebut masih dalam proses pemarafan dan akan segera dikirimkan ke DPR.

Samuel mengakui bahwa dalam penyusunan draft tersebut memerlukan waktu yang lama lantaran saat ini sudah terdapat sejumlah regulasi yang mengatur terkait data pribadi, namun terpisah-pisah alias tidak terintegrasi.

“Misalnya kalau menyangkut aturan perlindungan data soal kesehatan di Kemeneks,  soal kependudukan di Dukcapil, data terkait keuangan di OJK,” ujarnya.

Sementara, untuk menyatukan sejumlah regulasi yang terpisah-pisah itu agar komprehensif, memerlukan waktu yang tidak singkat. Pihaknya juga menginginkan agar UU PDP tersebut benar-benar mampu merangkum semuanya dengan baik, sehingga sangat komprehensif dan tidak memerlukan revisi.

Pihaknya mengaku sangat concern dan berkomitmen untuk menyegerakan. Apalagi RUU tersebut sebenarnya telah diinisiasi sejak lama, yakni sejak 2012. 

“Apalagi marak jual beli data, pencurian data, dan lainnya. Banyak telfon dari masyarakat juga, jadi inilah yang membuat kita segera selesaikan,” ujarnya.

Menurutnya, apabila RUU PDP tersebut berhasil di sahkan menjadi UU, maka Indonesia akan menjadi Negara ke enam yang memiliki aturan terkait perlindungan data pribadi tersebut. 
“Untuk mempercepatnya kita juga sudah kirim 16 tenaga ahli kita ke Eropa untuk mempelajari aturan yang ada di sana, baik sistemnya, data officernya, dll,” ujarnya.


Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan bahwa hingga saat ini dewan sudah menunggu agar pemerintah segera mengirimkan draft RUU Perlindungan data Pribadi tersebut. Menurutnya, sebenarnya waktunya saat ini pun sudah sangat mepet untuk mengejar target selesai  September 2019. Apalagi sebentar lagii dewan juga ada masa reses.

Pasalnya, ketika draft itu masuk ke DPR, diperlukan waktu yang tidak singkat untuk membahas rancangan yang telah masuk Prolegnas 2019 itu, hingga diketok saat paripurna.  

"Ya kami bahkan sudah secara aktif menanyakan kapan draft itu segera dikirimkan ke dewan agar bisa segera di bahas,” ujarnya.

Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar mendesak agar segera di rampungkan. Pasalnya, apabila bercermin pada sejumlah Negara lain, seperti Singapura, Filipina, dan Malaysia, aturan seperti itu memerlukan waktu kurang lebih 3 tahun sejak disahkan sebelum akhirnya diimplementasikan.

Transisi pertama untuk melengkapi peraturan teknis guna mengimplementasikan undang-undang ini, baik itu di level pemerintah maupun di level lembaga independen yang nantinya dibentuk untuk membuat regulasi, mengontrol, dan mengawasi pengawasan pelaksanaan undang-undang ini.

Lalu, yang diperkirakan bakal turut memakan waktu selama masa transisi adalah menyiapkan perangkat-perangkat internal agar bisa dinyatakan sepenuhnya patuh terhadap perintah undang-undang yang harus dilakukan oleh pihak pengelola data, baik pengontrol maupun pemroses data.

Kemudian, penyesuaian-penyesuaian lain juga perlu dilakukan terhadap lini-lini usaha di banyak institusi sehingga turut memakan waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini
'