Sanksi Hakim : KY Rekomendasi 58 Orang, MA Hanya Tindak 3 Orang Saja

Bisnis.com,08 Jul 2019, 17:27 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Sukma Violetta memberikan pemaparan tentang laporan masyarakat pada semester I 2019 di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (8/7/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) hanya menindaklanjuti tiga dari 58 sanksi yang dijatuhkan Komisi Yudisial (KY) kepada hakim sepanjang Januari—Juni 2019.

Sukma Violetta, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY menuturkan sanksi yang diberikan oleh pihaknya merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.

"KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 hakim terlapor yang didominasi sanksi ringan, yaitu terhadap 43 hakim terlapor," jelas Sukma dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/7/2019).

Menurutnya, MA hanya menindaklanjuti usulan KY terhadap tiga hakim, yang ketiganya diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Sebanyak 25 rekomendasi lainnya sampai saat ini belum mendapat respons. Sementara delapan usulan sanksi lainnya diputuskan MA tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial.

"Untuk 22 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan" katanya.

Sukma menyayangkan banyaknya rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti. Pelaksanaan pengenaan sanksi KY seringkali terhambat karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti padahal sanksi merupakan upaya KY untuk melakukan perbaikan di dunia peradilan.

KY mencatat dibandingkan periode yang sama tahun lalu, jumlah hakim yang direkomendasikan dijatuhi sanksi meningkat tajam. Dalam periode yang sama tahun lalu hakim yang direkomendasikan dikenai sanksi hanya 30 hakim.

"Meski begitu, putusan KY [di semester I/2019 ini] tetap didominasi sanksi ringan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini