Hari Ini, Kivlan Zen Jalani Sidang Praperadilan Perdana

Bisnis.com,08 Jul 2019, 07:37 WIB
Penulis: JIBI
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderan (Purnawirawan) Kivlan Zen akan menjalani sidang praperadilan perdananya, hari ini, Senin (8/7/2019).

Hal itu disampaikan oleh Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur.

“Sidang perdana praperadilan Kivlan Zen pukul 09.00 WIB,” ujar Guntur, Minggu (7/7/2019) malam.

 Sidang praperadilan Kivlan akan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Guntur. Ia akan didampingi oleh panitera pengganti Agustinus Endro.

Kivlan, lewat tim pengacaranya, mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2019. Pengacara Kivlan Muhammad Yuntri menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak tepat.

Pengacara Kivlan yang lain, Hendri Badri, mengatakan ada dua pelanggaran yang diduga dilanggar oleh kepolisian, sejak penangkapan hingga penahanan Kivlan. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut dugaan pelanggaran tersebut .

"Belum saatnya untuk dibuka," ujarnya.

Laporan praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad itu diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 75/pid.pra/2019/pn.jaksel. Saat ini, Kivlan telah berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal sejak 29 Mei lalu. Ia juga menjadi tersangka dalam kasus makar.

Nama Kivlan Zen santer dikaitkan dengan rencana pembunuhan empat tokoh nasional oleh enam tersangka yang telah ditangkap lebih dulu. Dua di antaranya adalah Tajudin dan Iwan Kurniawan.

Keduanya mantan personel TNI. Kepolisian juga mengungkap peran Kivlan Zen dalam memberikan uang untuk membeli bedil dan memerintahkan untuk membunuh keempat tokoh nasional.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini