Buntut Pencurian Data, British Airways Terancam Denda Rp3,24 Triliun

Bisnis.com,08 Jul 2019, 15:18 WIB
Penulis: Aprianto Cahyo Nugroho
Ilustrasi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan pemilik British Airways, IAG, menyatakan pada hari Senin (8/7/2019) bahwa Kantor Komisi Informasi (ICO) Inggris bermaksud menjatuhkan denda senilai 183,4 juta pound (Rp3,24 triliun) atas pencurian data pelanggan dari situs resmi maskapai tahun lalu.

DIlansir Reuters, maskapai ini mengungkapkan September lalu bahwa data kartu kredit dari ratusan ribu pelanggannya dicuri dalam serangan di situs dan aplikasinya.

Disebut bahwa ICO telah mengindikasikan pihaknya mengusulkan untuk menjatuhkan denda yang setara dengan 1,5 persen dari omset perusahaan di seluruh dunia pada tahun 2017.

"Kami terkejut dan kecewa dengan temuan awal dari ICO ini," kata Chief Executive Officer Bitish Airways, Alex Cruz, seperti dikutip Reuters.

"British Airways merespons dengan cepat tindakan kriminal pencurian data pelanggan. Kami tidak menemukan bukti penipuan atau aktivitas penipuan pada akun yang terkait dengan pencurian," katanya.

Alex juga mengungkapkan permintaan maaf perusahaan kepada pelanggan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari kasus ini.

Willie Walsh, CEO International Airlines Group, mengatakan British Airways akan membuat pernyataan kepada ICO sehubungan dengan usulan pengenaan denda.

"Kami bermaksud untuk mengambil semua langkah yang tepat untuk mempertahankan posisi maskapai dengan penuh semangat, termasuk membuat banding yang diperlukan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini