OPINI: Menanti Praktik Syariah di BPJS

Bisnis.com,08 Jul 2019, 14:13 WIB
Penulis: Munawar Kasan, Pendiri Komunitas Penulis Asuransi Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Tak rumit mempraktikkan sistem syariah di  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) asalkan ada kemauan kuat. Mempraktikkan sistem syariah di BPJS (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan) tidak sekompleks membuka unit syariah di bank atau asuransi.

Di BPJS, tidak membutuhkan sumber daya yang besar untuk mempraktikkan sistem syariah. Hal ini karena sebagian (besar) operasional BPJS sudah sesuai prinsip syariah. BPJS telah melakukan pemisahan aset BPJS dan aset jaminan sosial (DJS) yang merupakan dana milik peserta.

Pemisahan aset ini adalah aktualisasi dari konsep risk sharing yang berlaku dalam asuransi syariah. Juga, salah satu sumber dana operasional BPJS adalah dari DJS. Konsep ini sama dengan ujrah (upah) di dalam praktik transaksi syariah.

Secara filosofi pendiriannya, BPJS dibangun dari prinsip kegotongroyongan. Prinsip ini sesuai dengan konsep syariah yang merujuk pada Alquran. Ada perintah Allah agar tolong-menolong dalam mengerjakan kebaikan dan takwa.

Jika terjadi defisit yang terjadi pada BPJS akibat klaim yang tinggi maka akan ditanggung/ditalangi pemerintah. Ini sama dengan konsep hibah atau qardh (pinjaman) dalam asuransi syariah. Juga bila ada surplus aset DJS, akan ditambahkan ke dalam aset DJS untuk kepentingan peserta.

Sebenarnya sudah banyak praktik yang sesuai syariah dalam operasional BPJS. Praktik yang masih belum sesuai syariah adalah dari sisi akad dan investasi. Hasil ijtima’ ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia V pada 2015 menyimpulkan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syari’ah, karena mengandung unsur gharar (unsur ketidakjelasan), maisir (unsur judi), dan riba.

Pascafatwa ulama Komisi Fatwa MUI tersebut, pada akhir 2015, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI kemudian merilis fatwa Nomor 98/DSN-MUI/XII/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah. Di dalam fatwa tersebut dijelaskan bagaimana agar BPJS Kesehatan dapat berpraktik secara syariah.

Kelanjutan dari fatwa tersebut, dari sisi akad, perlu ditegaskan di dalam formulir kepesertaan. DSN MUI telah melakukan pendampingan kepada BPJS Kesehatan untuk mengubah akad agar sesuai syariah Islam.

Di dalam formulir pendaftaran disebutkan bahwa peserta membayar iuran sebagai hibah yang diikhlaskan untuk menolong peserta lain yang membutuhkan. Peserta juga memberikan kuasa kepada BPJS Kesehatan untuk mengelola dana amanat milik seluruh peserta. Atas kuasa pengelolaan dana, BPJS Kesehatan berhak mendapatkan dana operasional.

Bila melihat akad tersebut, tak ada yang aneh. Tak ada yang perlu ditolak. Memang begitulah praktik BPJS. Namun demikian akad tersebut perlu dimunculkan. Juga akad-akad lainnya seperti akad BPJS dengan pihak lain untuk menguasakan pengelolaan investasi, termasuk akad dengan penyedia fasilitas kesehatan.

Dengan demikian untuk mempraktikkan syariah di BPJS cukup sederhana. Dalam fatwa DSN Nomor 98/DSN-MUI/XII/2015, yang paling utama adalah terkait dengan akad dan investasi yang sesuai syariah. Selebihnya berisi norma-norma umum dan lazim yang memang harus dipenuhi sebagai penyelenggara layanan publik.

Misalnya, BPJS Kesehatan harus memberikan kemudahan bagi semua peserta BPJS di seluruh wilayah Indonesia untuk mendapatkan pelayanan yang baik sesuai dengan hak mereka.

Sejatinya, mempraktikkan sistem syariah di BPJS tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Justru akan memberi ketenangan kepada penduduk Indonesia yang beragama Islam. Dari survei terbatas yang dilakukan penulis, sebanyak 97% setuju bahwa bila BPJS memiliki layanan syariah. Jika ada opsi BPJS syariah, sebanyak 93% responden akan memilihnya. Pertimbangan utamanya adalah lebih tenang, karena sesuai dengan ajaran Islam (54%).

Pemerintah, DSN MUI, dan manajemen BPJS adalah stakeholders utama yang paling menentukan apakah BPJS dapat berpraktik sesuai syariah atau tidak. Pemerintah memiliki kewajiban memfasilitasi rakyat menjalankan syariat agamanya. Dalam hal ini pemerintah menjadi kunci untuk memerintahkan/mengizinkan BPJS beroperasi sesuai syariah Islam.

Sementara itu, DSN MUI berperan membantu BPJS mengimplementasikan sistem syariah. Adapu manajemen BPJS sangat menentukan percepatan operasional BPJS sesuai syariah Islam.

Praktik syariah di BPJS akan menjadi salah satu tonggak merealisasikan niatan pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan syariah dunia. Pada 2017 lalu saat peluncuran Komite Nasional Keuangan Syariah, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa sudah sepantasnya Indonesia menjadi pusat keuangan syariah dunia.

Untuk tidak menjadikan hanya sebagai retorika maka pemerintah harus sungguh-sungguh merealisasikannya. Praktik syariah pada BPJS tidak hanya akan mampu menggerakkan industri keuangan syariah, tetapi juga menggerakkan indutri nonkeuangan berbasis syariah.

Praktik syariah pada BPJS dilakukan dengan mengubah akad dan investasi. Tak harus ada unit syariah atau pendirian entitas khusus syariah (full pledged). Strategi ini tidak membutuhkan regulasi baru untuk mensyariahkan operasional BPJS. Juga tidak membutuhkan sumber daya yang besar dan hanya membutuhkan waktu yang relatif singkat untuk mengubah akad dan investasi.

Namun ada yang masih meragukan kemampuan instrumen syariah apabila seluruh investasi dikonversi ke syariah. Di antara kedua BPJS, investasi BPJS Ketenagakerjaan yang paling besar. Per 31 Desember 2018, dana investasi BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebesar Rp364,91 triliun. Dari total nilai tersebut, Rp91,19 triliun atau sekitar 25% telah ditempatkan di instrumen syariah. Mayoritas ditempatkan di saham dan surat utang.

Memang tidak mungkin secara langsung investasi dikonversi ke syariah seluruhnya. Untuk mengakomodasi hal ini, perlu pentahapan konversi portofolio investasi ke syariah. Namun secara teori, demand creates supply.

Jika ada permintaan instrumen syariah besar maka akan mendorong pihak lain untuk menerbitkan instrumen efek syariah. Para penerbit instrumen efek syariah tidak khawatir bahwa produknya tidak laku karena sudah ada permintaan, yakni BPJS.

Untuk meningkatkan keberterimaan pemangku kepentingan, khususnya apabila ada yang keberatan dengan investasi syariah maka dapat dibuat opsi kepada peserta untuk memilih investasi di syariah atau nonsyariah.

Seharusnya tidak rumit mengimplementasikan syariah pada BPJS. Kuncinya adalah kemauan yang kuat. Masalah dan tantangan yang mengadang, dapat dicari solusinya dengan tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan.

*)  Artikel dimuat koran cetak Bisnis Indonesia edisi Senin (8/7/2019)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini