BI: Pemanfaatan Insentif Fiskal DHE SDA Kian Mudah

Bisnis.com,08 Jul 2019, 14:47 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia menegaskan bahwa pemanfaatan insentif fiskal Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) kini makin mudah dengan pemanfaatan rekening simpanan khusus.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan pihak perbankan terkait pemberian insentif fiskal bagi eksportir Sumber Daya Alam (SDA). Oleh sebab itu, BI telah meluncurkan pula Peraturan Bank Indonesia 21/3/PBI/2019 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

"Ada Peraturan BI dan rekening simpanan khusus bisa memasukkan DHE dari ekspor ke rekening simpanan kalau ekspor itu ke rekening simpanan khusus bisa giro, tabungan, dan deposito," ungkap Perry di Gedung DPR RI, Senin (8/7/2019).

Melalui ketentuan yang baru, jelas Perry, eksportir menjadi makin mudah dalam memanfaatkan insentif fiskal bagi DHE SDA yang ditempatkan dalam bentuk deposito. "Kalau dulu eksportir harus menyampaikan restitusi ke kantor pajak tapi sekarang cukup dengan rekening khusus sudah bisa," jelasnya.

Dengan bukti kepemilikan rekening simpanan khusus, perbankan sebagai wajib pungut (wapu) akan otomatis mengenakan tarif pajak atas deposito DHE SDA sesuai dengan tarif yang diatur dalam ketentuan insentif pajak DHE SDA. 

Perry berharap fasilitas ini bisa menggairahkan eksportir untuk mendorong ekspor dan berpartisipasi aktif di dalam pasar valas. "Tujuan ada tiga, satu dorong ekspor, jaga stabilitas nilai tukar, dan memperdalam pasar valas."

Adapun rincian insentif pajak yang diberikan adalah simpanan 1 bulan terkena pajak 10%, 3 bulan 7,5%, 6 bulan 2,5% dan lebih dari 6 bulan terkena 0%. Sementara itu, untuk devisa yang dikonversi ke rupiah terkena pajak 7,5% yang disimpan 1 bulan, 5% yang 3 bulan, 0% yang disimpan 6 bulan atau lebih.

Lebih lanjut, apabila terdapat eksportir yang tidak taat terhadap aturan di atas, pemerintah dapat memberikan sanksi dengan tiga tingkatan, yakni, tidak dapat melakukan ekspor, denda dan pencabutan izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini