Bisnis.com, JAKARTA—Porsi penempatan dana haji di bank syariah akan berkurang menjadi 30% pada 2020, sehingga akan berdampak pada jumlah himpunan dana pihak ketiga (DPK) bank syariah. Saat ini, porsi dana haji masih dibatasi maksimal 50%.
Direktur Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIEST) IPB Irfan Syauqi Beik mengatakan, semakin berkurangnya porsi penempatan dana haji mengharuskan bank syariah jor-joran mengatur strategi agar bisa bersaing menghimpun dana.
Irfan mengutarakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pengelolaan dilakukan melalui institusi keuangan syariah. Jadi, persaingannya lebih kepada internal lembaga keuangan syariah.
Namun, kondisi ini akan lebih mengkhawatirkan karena adanya permintaan dari Kementerian Keuangan, yaitu 90% dari dana haji agar ditempatkan di sukuk negara.
Irfan mengatakan, agar bank syariah semakin kuat dan bisa mendapatkan porsi yang besar dari dana haji, maka bank syariah harus bisa menjemput bola, menjangkau semakin banyak masyarakat untuk menggunakan layanan bank untuk berhaji, misalnya saja dengan menggandeng kelompok bimbingan ibdah haji (KBIH), jaringan pesantren, ulama, ustad, dan lainnya.
"Dengan demikian, menjadi argumentasi ke BPKH [Badan Pelaksana Pengelola Keuangan] bahwa mayoritas nasabah yang berangkat paling banyak melalui bank syariah, sehingga bank syariah bisa menjadi bank utama yang mendapatkan porsi dana haji yang besar," katanya kepada Bisnis, Minggu (7/7/2019).
Irfan menilai, tantangan yang sebenarnya adalah bagaimana bank syariah bisa meyakinkan menyerap dana masyarakat untuk berhaji melalui bank syariah, sehingga terlihat ada kontribusi bank syariah dalam mengkampanyekan masyarakat agar berhaji.
Kemudian, lanjutnya, oleh karena alokasi investasi dan penempatan dana menjadi kewenanagn BPKH, yang bisa dilakukan bank syariah adalah dengan menawarkan return yang lebih tinggi. Namun, konsekuensinya adalah tabungan haji menjadi sumber dana mahal.
Jika dibandingkan dengan produk investasi syariah, misalnya produk reksa dana syariah dengan deposito di bank syariah, return yang dihasilkan deposito syariah lebih kecil. Demikian pula jika dibandingkan dengan sukuk negara. Di sisi lain, BPKH dituntut untuk menghasilkan return yang besar.
"Jadi, kalau misalnya bank syariah ingin mendapatkan porsi yang semakin besar, selain ada proses negosiasi dengan BPKH, tentu dari sisi return harus lebih baik," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel