Pemerintah & DPR Sepakat Pangkas Target PNBP 2020

Bisnis.com,09 Jul 2019, 13:00 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Revisi Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan tarif PNBP./Bisnis-Husin Parapat

Bisnis.com, JAKARTA–Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat menargetkan perolehan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada angka 1,98%-2,47% dari produk domestik bruto (PDB).

Angka ini turun dari yang diusulkan oleh pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) yang mengusulkan penerimaan PNBP dalam pendahuluan RAPBN 2020 sebesar 2%-2,5%.

Secara umum, pemerintah akan menyempurnakan tata kelola PNBP dengan merujuk pada UU PNBP No. 9/2018.

Untuk PNBP SDA Migas, pemerintah mengupayakan pencapaian target lifting migas melalui penyiapan wilayah kerja migas, penyelesaian proyek strategis, penyempurnaan regulasi, dan peningkatan fasilitas.

Pelaksanaan kontrak bagi hasil dan operasional kegiatan hulu migas didorong agar lebih efektif dan efisien.

Selain itu, pemerintah juga mengupayakan untuk mendukung sektor industri dalam negeri melalui penetapan harga gas bumi sesuai dengan Peraturan Presiden No. 40/2016.

Untuk PNBP lainnya, pemerintah mengupayakan peningkatan kinerja dan tata kelola melalui peningkatan kualitas SDM, pengoptimalan pengelolaan barang milik negara (BMN), dan pengawasan serta penagihan PNBP secara intensif.

Kualitas layanan juga akan ditingkatkan melalui pemanfaatan teknologi informasi serta layanan berbasis online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini