Melawan Para Perampok Informasi Data Privasi

Bisnis.com,09 Jul 2019, 17:31 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno & Fitri Sartina Dewi
Warga menggunakan layanan internet di salah satu warung milik Mitra Net1 di Desa Telogoharjo, Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Di sisi lain, penggunaan media sosial atau platform e-commerce juga telah menjadi kebutuhan. Para pengguna dituntut untuk lebih berhati-hati dalam menentukan jenis teknologi, maupun aplikasi yang digunakan. Pengguna internet juga diharapkan tidak dengan mudah menyantumkan data pribadinya di platform tertentu.

Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari mengatakan bahwa masyarakat yang semakin melek teknologi bisa meningkatkan kepercayaan mereka terhadap semua jenis teknologi yang digunakan. Rasa percaya ini, kata dia, bisa datang dari dua arah.

“Pertama, dari perusahaan teknologi untuk menjaga data secara beretika. Kedua, pengguna juga bisa melihat peran pemerintah dalam melindungi hak haknya itu, terutama hak privasinya melalui sebuah regulasi,” terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya sangat mendukung langkah pemerintah untuk segera menghadirkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) demi kepastian hukum dan keamanan semua pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini
'