Tersangka Eks Dirut PLN Nur Pamudji Dilimpahkan ke Kejagung Pekan Ini

Bisnis.com,09 Jul 2019, 09:15 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Nur Pamudji/Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri akan melimpahkan tahap dua tersangka mantan Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji dan barang bukti ke Kejaksaan Agung pada pekan ini.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengakui seharusnya pelimpahan tahap dua tersangka Nur Pamudji dan barang bukti dilakukan pada pekan lalu dari Polri ke Kejaksaan Agung. 
 
Namun, menurut Dedi, karena sedang ada agenda promosi jabatan di Kejaksaan Agung pada pekan lalu, karena itu agenda pelimpahan tahap dua diundur jadi pekan ini.
 
"Minggu ini pelimpahan tahap dua ya. Tersangka dan barang bukti langsung," tuturnya, Selasa (9/7/2019).
 
Sebelumnya, eks Dirut PLN Nur Pamudji sempat mengadakan pertemuan dengan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratno yang kini tersangka dalam kasus kondensat dan masih berstatus buron sejak beberapa tahun lalu.
 
Dalam pertemuan yang digelar sebelum lelang itu, dibahas bahwa PT PLN butuh BBM berjenis High Speed Diesel (HSD) milik PT TPPI. Kemudian, saat dilakukan proses lelang oleh panitia pengadaan di PT PLN, diatur agar lelang tersebut dimenangkan oleh Tuban Konsorsium, di mana PT TPPI adalah leader dalam Tuban Konsorsium.
 
Setelah menang tender tersebut, Tuban Konsorsium mendapatkan Lot II PLTGU Tambak Lorok dan Lot IV PLTGU Belawan. Padahal, Tuban Konsorsium tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang.
 
Berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian negara atas proyek yang digarap Tuban Konsorsium dan negara mengalami rugi Rp188 triliun. Sementara, selama proses penyelidikan dan penyidikan Polri berhasil mengembalikan keuangan negara Rp173 miliar.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini