PPATK:Rekening Calon DGS BI Destry Damayanti 'Bersih'

Bisnis.com,10 Jul 2019, 14:23 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Destry Damayanti. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyebut tidak ada transaksi mencurigakan dari calon Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan dalam rapat dengan Komisi XI DPR-RI pihaknya sudah melaporkan hasil penelusuran bakal Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti.

"Kami diundang Komisi XI untuk mendiskusikan tentang calon Deputi Gubernur menurut catatan PPATK. Berdasarkan data kami sudah kami sampaikan nanti tanya sama DPR," ujar Kiagus di Gedung DPR RI, Rabu (10/7/2019).

Kiagus menyebut sorotan utama PPATK terhadap Destry hanya terkait transaksi selama beberapa waktu terakhir.

"Hanya melihat yang berkaitan ada transaksi mencurigakan atau tidak," paparnya.

Kiagus menjelaskan sejauh ini tidak ada catatan transaksi luar biasa dari Destry. Meskipun begitu PPATK terbuka dengan pendalaman jika dibutuhkan Komisi XI DPR.

Setelah pelaporan dari PPATK, nantinya Komisi XI DPR mengadakan rapat internal untuk memutuskan apakah posisi DGS BI periode 2019-2024 akan menjadi milik Destry Damayanti.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Destry Damayanti meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia dan Master of Science dari Cornell University, New York, Amerika Serikat.

Destry memulai karir di beberapa tempat, antara lain Senior Economic Adviser untuk Duta Besar Inggris untuk Indonesia pada 2000-2003, peneliti dan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 2005-2006, Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas pada 2005-2011, Kepala Ekonom Bank Mandiri mulai 2011-2015, Ketua Satuan Tugas Ekonomi Kementerian BUMN pada 2014-2015.

Destry juga pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif di Mandiri Institute dan Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK.

Dia pun diangkat menjadi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 24 September 2015 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 158/2015 tanggal 21 September 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini