Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi XI DPR RI menyebut proses fit and proper test calon Deputi Gubernur Senior BI yang melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tidak menemukan masalah.
Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hafisz Tohir menyatakan dalam proses penetapan bakal pengganti Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara, Komisi XI DPR tidak hanya menguji kemampuan akademik untuk finansial dan keuangan. Keterlibatan PPATK adalah juga bentuk Komisi XI menguji integritas calon.
"Secara garis besar kita tidak menemukan fraud dan tidak menemukan sesuatu yang dianggap bisa membuat opini negatif," ujar Achmad Hafisz Tohir di Gedung DPR RI, Rabu (10/7/2019).
Achmd Hafisz menilai rekam jejak Destry terbilang baik dari sisi transaksi keuangan. Sebagai pejabat di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pernah berkarya di Bank Mandiri membuat nominal transaksi keuangan Destry masih termasuk ambang batas wajar.
"Sisi nominal dan sisi pengeluaran dan pemasukan kami anggap sesuatu yang wajar untuk kami jadikan bahan pertimbangan," paparnya.
Oleh sebab itu, selanjutnya Komisi XI akan melanjutkan pengambilan keputusan dari rapat internal komisi.
"Tidak hari ini. Mungkin besok atau lusa. Karena jadwal hari ini bukan untuk menetapkan hal tersebut," ungkapnya.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Destry Damayanti meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia dan Master of Science dari Cornell University, New York, Amerika Serikat.
Destry memulai karir di beberapa tempat, antara lain Senior Economic Adviser untuk Duta Besar Inggris untuk Indonesia pada 2000-2003, peneliti dan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 2005-2006, Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas pada 2005-2011, Kepala Ekonom Bank Mandiri mulai 2011-2015, Ketua Satuan Tugas Ekonomi Kementerian BUMN pada 2014-2015.
Destry juga pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif di Mandiri Institute dan Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK. Dia pun diangkat menjadi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 24 September 2015 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 158/2015 tanggal 21 September 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel