Ombudsman RI Akan Panggil Kepolisian Selidiki Dugaan Kekerasan Aksi 22 Mei

Bisnis.com,10 Jul 2019, 18:03 WIB
Penulis: Lalu Rahadian
Manajer Riset Amnesty Internasional Indonesia Papang Hidayat (kanan) dan Anggota Ombudsman RI Ninuk Rahayu di Kantor Ombudsman RI Jakarta Rabu 10 Juli 2019./Bisnis-Lalu Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman RI berencana memanggil unsur kepolisian untuk mengetahui kebenaran di balik dugaan kekerasan yang dilakukan aparat polisi saat pengamanan Aksi 21 dan 22 Mei 2019.

Anggota Ombudsman RI Ninuk Rahayu mengatakan, pemanggilan itu rencananya dilakukan pekan depan. Awalnya, Ombudsman berencana memanggil unsur kepolisian hari ini namun tertunda karena adanya perayaan Hari Bhayangkara.

"Mudah-mudahan bisa terjadi minggu depan. Kami hanya melihat 4 hal soal perencanaan pengamanan dan perlindungan masyarakat terkait persiapan demo 21-22 Mei, lalu melihat bagaimana pelaksanaannya, lalu melihat kemudian ada kerusuhan dan bagaimana proses penegakan hukumnya dan perlindungan terhadap korban, terutama anak-anak," kata Ninik di kantornya, Rabu (10/7/2019).

Ninik belum memastikan siapa pihak kepolisian yang akan dipanggil lembaganya. Dia menyebut bahwa Ombudsman membuka diri untuk mendengar penjelasan dari semua pihak di kepolisian terkait dugaan itu.

Ombudsman saat ini telah menerima hasil investigasi dari Lembaga Amnesty International Indonesia terkait dugaan kekerasan yang dilakukan polisi saat pengamanan Aksi 21-22 Mei. Lembaga itu juga menerima video yang sudah divalidasi Amnesty International Indonesia ihwal dugaan itu.

"Beri waktu pada kami untuk merapikan dulu, lalu nanti ada proses konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait terutama pihak kepolisian dan baru kami launching [hasilnya]," tuturnya.

Amnesty Internasional Indonesia menyebut telah melakukan investigasi lapangan untuk insiden dugaan kekerasan oleh polisi di Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang. Manajer Riset Amnesty Papang Hidayat menyebut ada setidaknya 5 korban penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian.

"Itu kami laporkan juga ke Polda Metro Jaya. Mereka mengatakan akan melakukan mekanisme disiplin internal terhadap beberapa anggota Brimob, sekitar 10, yang berasal dari NTT dan menurut mereka sudah dijatuhi hukuman kurungan 21 hari untuk kasus di Kampung Bali," tutur Papang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rahayuningsih
Terkini