Kementerian ATR/BPN Siap Beri Rekomendasi Tata Ruang kepada Investor

Bisnis.com,10 Jul 2019, 17:35 WIB
Penulis: Putri Salsabila
Pantai Pulisan di Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Lokasi ini ditetapkan menjadi KEK Pariwisata dan akan mengundang investor termasuk dari luar negeri./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional segera memberi rekomendasi tata ruang kepada para investor yang berencana untuk membangun hotel dan kawasan wisata daerah.

Hal ini menindaklanjuti teguran Presiden tentang pengurusan izin lahan yang lambat di Manado.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofjan Djalil menjelaskan bahwa lambatnya pengurusan izin lahan disebabkan oleh Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Manado yang belum diubah.

"Itu kemarin Pak Presiden pergi ke Manado, kemudian ada keluhan investasi tertunda [setelah dipelajari] hal itu disebabkan oleh RTRW Manado yang belum diubah," kata Sofjan, Rabu (10/7/2019).

Sofjan mengatakan bahwa rancangan RTRW hanya dapat diubah setiap 5 tahun sekali, sedangkan dinamika investasi sangat dinamis dan mudah berubah sehingga hal itu menjadi salah satu hambatan proses investasi.

Adapun, peraturan tersebut tertulis pada Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang dalam Pasal 20 poin 4 yang mengatakan bahwa RTRW ditinjau kembali satu kali dalam 5 tahun.

"Oleh sebab itu, Presiden memerintahkan kami untuk rapat. Kami punya kewenangan dalam UU itu untuk memberi rekomendasi," ujar sofjan. 

Menurutnya, pihaknya dapat memberi rekomendasi tersebut untuk diberikan kepada para investor selama lahan berada di area yang dimungkinkan dan tidak boleh membangun di daerah yang dilarang.

"Makanya, yang penting rekomendasi kami berikan setelah substansi oke. Setelah tata ruangnya diubah, akan dimasukkan ke dalam RTRW [selanjutnya]," ujarnya.

Disisi lain, Sofjan mengatakan bahwa saat ini Manado memiliki daya tarik bagi turis, karena itu para investor mulai menyasar lahan dan berbisnis properti di wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini