Kualitas GCG : Bank Tanah Air Masih Kalah Jauh

Bisnis.com,10 Jul 2019, 12:14 WIB
Penulis: M. Richard
BCA saat terima penghargaan GCG/dokumentasi


Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku industri perbankan Tanah Air dinilai masih perlu menyelesaikan pekerjaan rumahnya terkait dengan peningkatan kualitas prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).

Ketua Indonesia Institute for Corporate Directorship Sigit Pramono menuturkan, Indonesia hanya memiliki lima perusahaan yang sudah masuk dalam kategori baik dalam penerapan GCG. Adapun, tiga di antaranya adalah bank papan atas.

Sementara itu, bank lainnya masih dalam tahap implementasi menengah. Bahkan, banyak juga di antara pelaku industri perbankan tersebut yang mengaku masih belum patuh dalam penerapan prinsip GCG.

"GCG perbankan Tanah Air memang masih sangat perlu ditingkatkan. Kita masih tertinggal sangat jauh dari negara-negara lain, bahkan dari negara tetangga," katanya kepada Bisnis, Selasa (9/7/2019).

Adapun, Sigit memaparkan, dari 50 perusahaan terbuka yang GCG bagus di Asean 2017, Malaysia menempatkan 14 perusahaan, Singapura menempatkan 12 perusahaan, Thailand menempatkan 11 perusahaan, Filipina menempatkan 9, sedangkan Indonesia hanya 4 perusahaan.

Sebagai informasi, perbankan nasional wajib menjalankan GCG sejak Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/4/PBl/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum sebagaimana diubah dengan PBI Nomor 8/14/PBI/2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 9/12/DPNP tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum.

Kemudian sejak 2016, peraturan mengenai GCG merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/PO]K.03/2016. Salah satu dari rangkaian aktivitas GCG setiap bank umum yang beroperasi di Indonesia yakni melakukan self assessment dengan menggunakan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness setidaknya satu kali dalam setahun.

Hasil self assessment ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan GCG.

Sigit menuturkan, perbankan Tanah Air lemah hampir di seluruh aspek GCG, yakni hak pemegang saham, perlakuan adil terhadap pemegang saham, peran pemangku kepentingan, pengungkapan dan transparansi, serta tanggung jawab dewan.

Menurutnya, hal ini masih cukup mengkhawatirkan karena perbankan adalah badan usaha yang mengelola uang masyarakat, sehingga setiap tata kelolanya harus dapat dipercaya secara menyeluruh.

Senada, Kepala Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Lando Simatupang menuturkan, penerapan GCG perbankan Tanah Air masih belum memadai.

Bahkan, berdasarkan riset tahun lalu menunjukkan adanya kecenderungan penurunan tingkat pemenuhan prinsip GCG.

"Untuk bank kecil itu tidak bisa mengimplementasikan GCG secara keseluruhan, tetapi mereka juga tidak pernah ada progress, sedangkan bank besar justru menunjukkan tren penurunan. Ini justru berbahaya," katanya.

Lando berharap otoritas kembali meningkatkan sosialisasi aturan terkait dengan GCG ini.

"Sosialisasi adalah kunci utamanya. Aturan itu harus kembali dikomunikasikan," katanya.

Dia menjelaskan, dengan perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis, penerapan prinsip GCG ini semakin mendesak.

Setiap divisi dan unit kerja, dan bahkan pemegang sahamnya, harus tahu posisinya masing-masing dan melakukan tugas sebaik mungkin tanpa mengintervensi satu sama lain.

Hal ini, lanjutnya, akan sangat diperlukan untuk menjaga keberlangsungan bisnis bank itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Emanuel B. Caesario
Terkini