Pengamat : Implementasi Keuangan Berkelanjutan Pada Bank Kecil Cukup Berisiko

Bisnis.com,10 Jul 2019, 13:30 WIB
Penulis: M. Richard
Karyawan menunjukkan mata uang Riyal di Money Changer Mandiri Syariah Thamrin, Jakarta, Selasa (2/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan dinilai perlu mempertimbangkan kembali implementasi aturan keuangan berkelanjutan pada bank-bank kecil.

Pasalnya, implementasi aturan ini bisa berpotensi menghambat penyaluran kredit ke usaha-usaha kecil yang pemahaman terhadap ekonomi berkelanjutannya masih minim.

Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE) Piter Abdullah mengatakan, banyak prinsip yang bank kecil tidak serta merta dapat diimplementasikan oleh bank kecil.

Aturan tersebut mengatur pembentukan unit kerja dan penyaluran kepada debitur yang paham terhadap pelestarian lingkungan.

"Bank kecil ini masih terlalu jauh. Ada potensi perlambatan kinerja yang akan mereka hadapi dalam implementasi aturan ini," katanya kepada Bisnis belum lama ini.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuangkan aturan sustainable finance dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 51 tahun 2017 tentang Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (KB) dan POJK nomor 60 tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan.

Otoritas meminta perbankan menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan, yakni prinsip yang didasarkan pada pengembangan produk, kapasitas internal perbankan, organisasi, manajemen risiko tata kelola, dan standar prosedur operasional sesuai pelestarian masyarakat dan lingkungan.

Adapun, kelompok bank umum kelompok usaha (BUKU) III dan IV wajib menerapkan KB dalam kegiatan usaha pada awal tahun ini, sedangkan bank BUKU I dan II diwajibkan menerapkannya pada tahun depan.

Lalu, bank perkreditan rakyat (BPR) kegiatan usaha 3 termasuk bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) harus mengimplementasikan keuangan berkelanjutan pada tahun 2022, sedangkan BPR kegiatan usaha 1 dan 2 pada 2024.

Piter menjelaskan, dalam prinsip keuangan berkelanjutan, bank akan didesak untuk membentuk sebuah unit kerja baru. Hal ini mengartikan bahwa bank kecil harus menambah kapasitas SDM yang khusus untuk menangani hal ini.

Selain itu, Bank juga harus melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawannya dan mengimbau implementasi keuangan berkelanjutan.

Hal ini berarti akan ada biaya tambahan yang harus disisihkan untuk mengimplementasikannya, yang berakhir pada peningkatan rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional bank.

Di sisi lain, bank-bank kecil ini juga harus memiliki rencana dari penyaluran kreditnya. Mereka harus mengetahui apakah debiturnya memiliki rencana pelestarian lingkungan atau tidak.

"Debitur seperti ini tidak akan mudah dicari, dan biasanya hanya pelaku usaha besar, dengan kebutuhan kredit yang besar pula. Ini malah akan memperkecil bisnis bank itu sendiri," katanya.

Senada, ekonom PT Bank Permata Tbk. Josua Pardede menuturkan, implementasi POJK 51 akan memberatkan kinerja bank kecil.

Hanya saja, Josua berpendapat, penerapan keuangan berkelanjutan pada bank kecil merupakan salah satu strategi otoritas untuk mempercepat konsolidasi perbankan Tanah Air.

"Penerapan POJK 51 memang tidak mudah, pasti menguras banyak tenaga. Tapi saya rasa ini strategi, bank-bank kecil memang harus didorong untuk mempercepat konsolidasi," ujarannya.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK Budi Armanto menuturkan, bank-bank besar sejauh ini sudah melaporkan rencana aksi keuangan berkelanjutan tahun 2019 kepada OJK bersamaan dengan RBB (rencana bisnis bank) 2019. Sementara itu, aksi pelaksanaannya akan dilaporkan pada 2020.

Budi mengakui, penerapan prinsip keuangan berkelanjutan memang tidak mudah. Sebagian besar memang masih pada penyiapan internal bank, SPT SOP, SDM.

"Bank juga masih belum banyak pengalaman masuk ke sustainable project serta belum banyaknya informasi tentang proyek ini yang tersedia di pasar," katanya

Akan tetapi, katanya, perbankan harus proaktif untuk menggali informasi terkait dengan sektor pertanian berkelanjutan khususnya sawit, infrastruktur hijau (LRT, MRT, rumah sakit, PAM), energi bersih (mini hydro power plant, wind power plant, solar power plant), dan bangunan hijau.

Untuk bank-bank kecil, Budi menyampaikan otoritas akan melakukan sosialisasi juknis untuk BUKU 1 dan 2 dalam waktu dekat. "Namun, kami masih difokuskan pada BUKU 3 dan 4 dan bank asing ini," imbuhnya.

Budi menuturkan, otoritas masih menganalisis implementasi dari 8 bank yang menjadi first mover keuangan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Emanuel B. Caesario
Terkini