ALFI Dukung Implementasi Penuh DO Online Mulai Oktober

Bisnis.com,10 Jul 2019, 21:00 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Menhub Budi Karya Sumadi (kedua kiri) di dampingi oleh Ketua Umum GINSI Anthon Sihombing (dari kiri), Ketua Umum ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi, dan Kasubdit Impor Dirjen Bea & Cukai Djanurindro Wibowo dalam acara Forum Logistik bertajuk Dwelling Time, di Jakarta, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendukung penerapan penuh sistem pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik atau delivery order online untuk barang impor mulai Oktober.

Ketua Umum ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan pengakuan Kementerian Perhubungan bahwa DO online belum sepenuhnya berjalan pada proses bisnis pelayaran dengan pemilik kargo telah membuka mata semua pemangku kepentingan.

“Hari ini sudah clear memang belum jalan, tapi sudah punya rencana kerja ke depan seperti apa. Agendanya, blue print-nya, kita ikuti sama-sama polanya,” katanya, Rabu (10/7/2019).

Kementerian Perhubungan menyatakan akan menerapkan penuh DO online mulai Oktober yang akan diikuti dengan pemberlakuan sanksi.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Wisnu Handoko mengatakan DO online sejauh ini baru diterapkan pada proses bisnis antara pelayaran (shipping line) dengan operator terminal.

Namun, sistem untuk mempercepat layanan pengeluaran barang dari pelabuhan itu belum berjalan sepenuhnya di antara shipping line dengan pemilik barang (cargo owner) dan perusahaan jasa pengurusan transportasi.

Kemenhub bulan ini mulai melakukan sosialisasi. Pada September, kementerian akan memastikan shipping line siap dengan sistem yang mendukung DO online, yang diikuti dengan soft implementation pada bulan yang sama. Bulan berikutnya, DO online akan berlaku penuh.

Adapun mengenai sanksi, bentuk hukuman itu akan dikenakan secara bertahap yang dimulai dengan peringatan. Jika sampai peringatan kedua pelaku usaha belum juga menerapkan DO online, pembekuan izin akan dilakukan.

Saat itu, Kemenhub tidak akan melayani pengajuan izin oleh pelaku usaha bersangkutan. Sanksi terberat adalah pencabutan izin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini