Ungkap Pengedar Valas Palsu, Polri Kerjasama dengan Pasukan Khusus AS

Bisnis.com,11 Jul 2019, 16:05 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Ilustrasi/Antara-Jojon

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara mengungkap jaringan pengedar uang palsu senilai Rp300 miliar. Polisi bekerjasama dengan pasukan Secret Sevice Amerika untuk memastikan keaslian mata uang asing tersebut.

Polisi menemukan mata uang palsu berbagai negara setelah membekuk tujuh tersangka peredaran uang tersebut. Salah satu mata uang yang diedarkan merupakan dolae Amerika versi terbaru dan versi lama.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung mengatakan pasukan secret service tersebut dilibatkan untuk mengetahui secara langsung tentang keaslian mata uang dolar Amerika.

Selain itu polisi juga bekerjasama dengan Kedutaan Besar Amerika di Jakarta untuk memastikan uang tersebut palsu atau tidak. "Kami berkoordinasi dengan Kedutaan Amerika dengan Secret Service FBI yang mengatakan uang tersebut palsu. Dugaannya bukan diproduksi dari AS," katanya di Polres Tanjung Priok, Kamis (11/7/2019).

Menurut polisi uang palsu tersebut memiliki perbedaan jelas dibandingkan dengan mata uang asli. Letak perbedaannya dapat dilihat dari kualitas kertas, warna dan tulisan yang cukup mencolok.

AKBP Reynold mengatakan valas palsu ini ditawarkan oleh pelaku dengan harga di luar kewajaran. Mereka menjual uang dolar Amerika seharga Rp5.000 - Rp7.000 per dolar. Padahal mata uang AS saat ini berada di angka Rp14.000 per dolar.

Polisi masih mendalami kasus ini. Pasalnya saat ini aparat baru menemukan alat bukti berupa uang palsu senilai Rp300 miliar dan tiga lembar obligasi palsu. Namun untuk alat cetak dan asal mata uang palsu ini belum diketahui.

Uang palsu tersebut merupakan mata uang dari berbagai negara diantaranya seperti Dolar Amerika, Ringgit Malaysia, Dolar Singapura, Ringgit Brunai, Dolar Kanada, Poun sterling, hingga Euro.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka terancam dijerat pasal 244 KUHP dan 245 tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini