Menkumham Segera Tandatangani Rekomendasi Amnesti Baiq Nuril

Bisnis.com,11 Jul 2019, 11:59 WIB
Penulis: Newswire
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) berbincang bersama Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (tengah) usai melakukan pertemuan bersama di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Jalan untuk menggapai amnesti dari Presiden RI kian dekat bagi Baiq Nuril.

Tim Advokasi Save Baiq Nuril menyampaikan informasi bahwa Menteri Hukum dan HAM segera menandatangani surat rekomendasi amnesti untuk kasus pidana yang menjerat Baiq Nuril.

"Ada kabar baik dengan tidak hadirnya Ibu Nuril bersama kami di Kantor Sekretariat Presiden. Hal itu karena Kemenkumham pagi tadi meminta datang ke sana, kemudian Bu Nuril dan Menteri Hukum dan HAM menandatangani surat rekomendasi pemberian amnesti," kata Tim Advokasi Save Baiq Nuril dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Tim Advokasi Save Baiq Nuril menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang sigap dalam menyikapi persoalan pertimbangan keadilan bagi Nuril. "Terima kasih sudah ada kabar baik ini," kata Erasmus.

Baiq Nuril bersama sebagian tim kuasa hukumnya datang ke Kemenkumham untuk menandatangani rekomendasi amnesti, sementara di waktu berbarengan tim advokasi yang lain tetap mendatangi Kantor Staf Presiden.

Tim advokasi bertemu Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia di Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardhani dengan tujuan menyampaikan petisi pertimbangan amnesti. "Dengan begitu kami berharap presiden bisa cepat mempertimbangkan amnesti," kata Erasmus.

Jaleswari Pramodhawardhani mengatakan KSP menerima tim Baiq Nuril juga karena arahan dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. "Ini adalah sebuah simbol kolaborasi yang baik pemerintah, akademisi dan masyarakat sipil untuk memperjuangkan keadilan [Baiq Nuril] ini," ujar pemilik nama sapaan Dhani ini.

Baiq Nuril berurusan dengan hukum gara-gara dilaporkan atasannya dengan Pasal UU ITE. Laporan berawal dari beredarnya rekaman percakapan telepon sang atasan yang bernada pelecehan kepada Baiq Nuril. Korban merekam percakapan tersebut. Belum diketahui bagaimana sebenarnya rekaman tersebut bisa beredar. Baiq Nuril tidak mengaku menyebarkan rekaman tersebut. Berdasar pengakuannya, hand phone yang dimiliki Baiq Nuril sempat rusak dan dititipkan kepada kakaknya untuk diservis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini