Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Bisnis.com,11 Jul 2019, 17:23 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ratna Sarumpaet seusai menerima vonis penjara 2 tahun/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Joni saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Menurut Hakim Joni, terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan atau menyiarkan berita bohong atau hoaks dengan sengaja hingga menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara lantaran bersalah atas penyebaran berita bohong terkait penganiayaan hingga menimbulkan keonaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini