Akademisi : Perppu Bisa Jadi Solusi Kepastian Perpanjangan Operasi PKP2B

Bisnis.com,11 Jul 2019, 09:02 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA--Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) dinilai bisa menjadi solusi atas ketidakpastiannya regulasi terkait kepastian operasi para pemegang kontrak tambang batu bara.

Staf pengajar Universitas Tarumanagara Ahmad Redi mengatakan pemerintah mempunyai opsi menerbitkan perppu  untuk memberi kepastian usaha bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B). Pasalnya, sejauh ini ada 7 perusahaan yang bakal habis masa operasinya dalam enam tahun ke depan. 

Adapun keberlangsungan usaha PKP2B memberi kepastian bagi pasokan batu bara pembangkit listrik, penerimaan negara, hingga penyerapan tenaga kerja.

Dengan perppu, lanjut Redi, merupakan langkah konkrit dalam menyelesaikan kegamangan di sektor pertambangan, khususnya batu bara. Pasalnya, hingga saat ini revisi UU No.4 Tahun 2009 (UU Minerba) tak kunjung terlaksana.

"Perppu satu-satunya cara yang dilakukan presiden untuk mengoreksi undang-undang. Ini sudah beberapa kali dilakukan Pak Jokowi, misalnya kaitan dengan perlindungan anak. Itu perlu dipertimbangkan," katanya.

Perpanjangan operasi PKP2B diberikan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun, peraturan turunan dari UU Minerba yang memiliki tafsir berbeda.

"Yang terjadi sekarang perubahan PKP2B menjadi IUPK tidak sesuai UU Minerba. Mulai dari luas wilayah serta peran BUMN," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah menyebut terlepas dari adanya surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi draft revisi ke-6 Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2010, tarik ulur ini tidak akan berkepanjangan selama semua pihak konsisten berpegang pada mandat UU Minerba.

PWYP Indonesia mengingatkan bahwa isu ini harus dilihat dalam kerangka proses renegosiasi atas kontrak pertambangan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Minerba yang meliputi 6 isu strategis, seperti luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, dan lainnya.

“Pada dasarnya, polemik ini banyak dipicu oleh polemik regulasi dan pelaksanaan kebijakan yang sepotong-sepotong, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum, serta pengawasan yang lemah, termasuk oleh lembaga legislatif,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini