Harga Tiketnya Diturunkan, Ini Komitmen Orang Nomor Satu Citilink

Bisnis.com,11 Jul 2019, 14:51 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
President & CEO Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo memberikan penjelasan saat saat berkunjung ke kantor redaksi Bisnis Indonesia, di Jakarta, Kamis (5/4/2018)./JIBI-Yayus Yuswoprihanto

Bisnis.com, JAKARTA -- Maskapai Citilink Indonesia berkomitmen menyediakan penerbangan murah sesuai dengan instruksi pemerintah yakni sebesar 50 persen dari tarif batas atas (TBA) mulai hari ini, Kamis (11/7/2019).

Direktur Utama Citilink Juliandra Nurtjahjo mengatakan bahwa telah melakukan penyesuaian harga tiket sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Implementasi kebijakan tersebut dipastikan berjalan dengan lancar.

“Penyesuaian harga tiket ini sejalan dengan komitmen kami dalam menyediakan penerbangan dengan harga terjangkau bagi masyarakat," katanya, Kamis (11/7/2019).

Penurunan harga tiket pesawat sebesar 50 persen dari TBA, lanjutnya, diberlakukan untuk rute-rute tertentu dengan jadwal penerbangan setiap hari Selasa, Kamis dan Sabtu pukul 10.00 – 14.00 waktu setempat. 

Citilink akan mengalokasikan 3.348 kursi dengan 62 penerbangan yang akan mengalami penyesuaian harga ini per hari yang sudah ditetapkan.

Adapun, rute yang mengalami penyesuaian harga tiket di antaranya adalah rute Jakarta – Medan pergi pulang (pp), Jakarta – Yogyakarta pp, Makassar – Surabaya pp, Jakarta – Denpasar pp, Balikpapan – Denpasar pp, Surabaya – Banjarmasin pp, Jakarta – Solo pp, Jakarta – Malang pp, Batam – Pekanbaru pp, Jakarta – Pangkal Pinang pp, Jakarta – Bengkulu, Kertajati – Pekanbaru, Medan – Yogyakarta dan berbagai rute lainnya.

Dia menegaskan semua harga tiket pada rute tersebut sudah sesuai ketentuan, tetapi dibatasi dengan kuota tertentu. Apabila terjadi kenaikan harga, disebabkan kuota 30% yang dialokasikan sudah habis terjual.

Namun, lanjutnya, kenaikan harga masih sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni khusus maskapai layanan minimum (no frills) sebesar 85 persen dari TBA. Adapun, TBA setiap rute mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sejalan dengan kebijakan pemerintah, Juliandra menuturkan akan terus melakukan kajian atas harga tiket pesawat dan berkolaborasi dengan stakeholders terkait untuk bersama-sama mencari solusi terbaik dalam rangka penyediaan penerbangan yang terjangkau bagi masyarakat.

“Walaupun ada penyesuaian harga tiket, kami tetap berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik sebagai maskapai LCC premium kepada seluruh pelanggan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini