Ini Keinginan Baiq Nuril Setelah Diberikan Amnesti oleh Presiden Jokowi

Bisnis.com,12 Jul 2019, 14:46 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Menkumham Yasonna Laoly (kedua kanan) berjalan bersama Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (tengah) usai melakukan pertemuan bersama di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA--Baiq Nuril Maknun mengaku memiliki satu keinginan yang cukup besar jika diberikan amnesti oleh Presiden Joko Widodo terkait kasus yang menjeratnya.

Keinginan itu diungkapkan Baiq Nuril yaitu melihat secara langsung putrinya mengibarkan bendera merah-putih pada 17 Agustus 2019 nanti. Menurut Baiq Nuril, putrinya merupakan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) terpilih yang akan mengibarkan bendera merah-putih pada tingkat provinsi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
 
"Mudah-mudahan amnesti diberikan saat Putri saya mengibarkan bendera merah-putih dan kemenangan itu, kemenangan untuk Indonesia," tuturnya, Jumat (12/7).
 
Dia juga mengaku sedikit lega setelah bertemu dengan Jaksa Agung H.M Prasetyo dan mendapat kepastian bahwa dirinya tidak akan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi NTB.
 
"Ya karena tadi ada kepastian dari Jaksa Agung untuk tidak ada eksekusi, jadi saya bisa menonton anak saya untuk mengibarkan bendera merah-putih," katanya.
 
Kasus Baiq Nuril sempat menyita perhatian publik Indonesia. Kasus ini bermula saat dia berinisiatif merekam percakapan telepon mengarah asusila yang menimpa dirinya oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram (Nusa Tenggara Barat) saat itu berinisial HM, sekitar bulan Agustus 2014.
 
Telepon seluler yang digunakan Baiq untuk merekam itu sempat rusak, kemudian diserahkan kepada kakak ipar Baiq berinisial LAR untuk diperbaiki. Baiq tidak mengetahui pasti, akhirnya rekaman audio tersebut menyebar.
 
Baiq malah dilaporkan atasannya ke Kepolisian oleh karena dianggap telah mendistribusikan rekaman perbincangan tersebut.
 
Dalam persidangan putusan pada 26 Juli 2017, Majelis Hakim PN Mataram memutuskan Baiq tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.
 
Kalah di persidangan, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Kemudian pada September 2018, MA memutus Baiq Nuril bersalah.
 
Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali atas kasus itu ke MA, Mahkamah melalui putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril untuk perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik.
 
 
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini