Kejagung Dalami Peran Tiga Oknum Jaksa Terjaring OTT KPK

Bisnis.com,12 Jul 2019, 17:00 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Jaksa Agung H.M Prasetyo. JIBI/BISNIS/Sholahudin Al Ayubi

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung mengaku masih mendalami peranan tiga oknum Jaksa yang terlibat perkara dugaan tindak pidana suap dan terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jaksa Agung H.M Prasetyo mengemukakan bahwa kesalahan ketiga oknum Jaksa tersebut tidak bisa digeneralisir. Namun, menurutnya, harus didalami peranan masing-masing oknum Jaksa tersebut agar yang tidak bersalah tidak mendapatkan hukuman.

"Kasihan kan, kalau menghukum orang tapi ternyata tidak ikut berperan. Kan ada tingkatan peranannya masing-masing oknum Jaksa itu," tuturnya, Jumat (12/7/2019).

Kendati demikian, Prasetyo memastikan pihaknya tidak akan berhenti memintai keterangan ketiga oknum Jaksa tersebut dan memberikan sanksi tegas jika terbukti terlibat perbuatan melawan hukum.

"Kita proses dan masih terus mendalami, terus mengenali persoalan, sejauh mana peran masing-masing," kata Prasetyo.

Sebelumnya Kejagung mengaku telah mencopot jabatan tiga oknum Jaksa Yadi Herdianto, Yuniar Sinar Pamungkas dan Agus Winoto.

Yadi Herdianto-Kepala Sub Direktorat Penuntutan dan Yuniar Sinar Pamungkas selaku Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat 28 Juni 2019.

Dari pengembangan kasus tangkap tangan itu, KPK menangkap Agus Winoto karena diduga menyuruh dua Jaksa tersebut untuk mengambil uang suap untuk dirinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini