Aturan Blokir Ponsel Black Market Tidak Berlaku Surut

Bisnis.com,12 Jul 2019, 19:52 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menilai Pemberlakukan aturan Pemblokiran Ponsel Black Market tidak berlaku surut.
 
Dirjen SDPPI Kemkominfo, Ismail mengungkapkan ada tujuh poin yang masih harus dituntaskan oleh regulator sebelum aturan tersebut ditandatangani tiga kementerian yaitu Kemkominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. 
 
Dia menjelaskan tujuh poin itu adalah kesiapan  Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional (SIBINA), Data Base IMEI, Pelaksanaan Test, Sinkronisasi Data Operator Selular, Sosialisasi, kesiapan Sumber daya Manusia, serta SOP dari Kemkominfo, Kemenperin, Kemendag dan operator selular. 
 
"Tujuh poin itu masih dalam tahap pematangan. Diharapkan sebelum tanggal 17 Agustus selesai,” tuturnya dalam keterangan resminya, Jumat (12/7).
 
Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang kebetulan menggunakan atau membeli ponsel blackmarket untuk tidak khawatir karena aturan tersebut tidak berlaku surut. Menurutnya, pihak regulator sampai saat ini masih menggodok sistem mekanisme pemberlakuan aturan tersebut agar tidak menjadi gaduh di masyarakat.
 
"Kami sedang menggodok sistem dan mekanisme secara detail. Kami juga akan melaporkan hasil kajian kami kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Bapak Rudiantara,” katanya.
 
Berdasarkan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), sebanyak 20% dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia adalah ilegal. Ketua APSI Hasan Aula juga sempat menyebutkan 45-50 juta ponsel telah terjual setiap tahun di Indonesia.
 
Jika 20% di antaranya adalah ponsel ilegal, maka ada sebanyak 9 juta unit per tahun. Bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp 2,5 juta, maka nilai total mencapai Rp22,5 Triliun.
 
Akibat dari maraknya ponsel ilegal tersebut, negara kehilangan potensi pemasukan. Karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% + PPH 2.5  persen dari ponsel ilegal tersebut. 
 
“Total potensi pajak yang hilang sekitar Rp 2,8 triliun per tahun,” ujar Hasan Aula.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini