Sudah Diresmikan, Bendungan Ini Belum Bisa Dimanfaatkan. Kok Bisa?

Bisnis.com,12 Jul 2019, 06:21 WIB
Penulis: Krizia Putri Kinanti
Bendungan Raknamo/Kementerian PUPR

Bisnis.com, JAKARTA — Bendungan Raknamo di Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur yang telah diresmikan pada awal Januari 2018, belum bisa dimanfaatkan hingga kini sudah mendapatkan titik terang.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa saat ini masih dilakukan pembangunan jaringan air baku sehingga masih belum dapat dioptimalkan.

"Lagi dibikin jaringan air bakunya sedang, konstruksi. Paling 1 tahun—2 tahun ini selesai," katanya menjawab pertanyaan Bisnis, Selasa (9/7/2019).

Kepala Pusat Bendungan Kementerian PUPR, Ni Made Sumiarsih mengatakan bahwa memang saat ini Bendungan Raknamo belum diberikan izin untuk beroperasi secara penuh untuk pemanfaatan sumber air baik untuk persawahan maupun air baku.

"Ya, izin operasi dengan proses karena ada beberapa persyaratan administrasi yang belum selesai," ujarnya.

Meski begitu, Made enggan menjabarkan persyaratan administrasi apa saja yang masih menghambat proses penerbitan izin pengoperasian bendungan ini.

Sebelumnya Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BWSNT II), Agus Sosiawan mengatakan bahwa selain pertimbangan teknis, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum digunakan untuk pengairan maupun air baku.

"Tahapan yang harus dilalui antara lain, bendungan harus sudah penuh terisi air, setelah itu dilakukan audit oleh Komisi Keamanan Bendungan. Kalau proses itu sudah selesai, baru akan diberikan rekomendasi untuk izin pengelolaan bendungan," ujarnya.

Konstruksi Bendungan Raknamo dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sejak tanggal 4 Desember 2014 dengan nilai kontrak Rp646 miliar. Proyek sumber daya air ini diresmikan pada Januari 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini