Konten Premium

Menagih Jaminan Keamanan Data Pribadi Nasabah P2P Lending

Bisnis.com,12 Jul 2019, 09:09 WIB
Penulis: Lalu Rahadian
Pengunjung menghadiri acara FinTech for Capital Market Expo 2019 di gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (19/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA -- Kekhawatiran mengenai pengamanan data pribadi pengguna jasa perusahaan teknologi finansial (tekfin) Peer-to-Peer (P2P) lending kembali menjadi isu yang banyak diperbincangkan.

Pertanyaan mengenai aman atau tidaknya data pengguna layanan tekfin P2P lending muncul lantaran hingga kini belum ada undang-undang yang secara umum mengatur pengamanan data pribadi nasabah layanan jasa keuangan non bank di Indonesia. Pengamanan data pribadi baru sebatas diatur oleh regulasi setingkat menteri atau lembaga negara seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menariknya, dari sisi kuantitas ternyata aturan atas isu ini luar biasa banyaknya. Berdasarkan catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), saat ini, ada 32 aturan terpisah soal perlindungan data pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini
'