Kemenhub Belum Tahu INACA Adukan Maladministrasi Regulasi Tiket Pesawat

Bisnis.com,14 Jul 2019, 13:23 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan belum mengetahui soal adanya dugaan maladministrasi terkait dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Hengki Angkasawan mengaku belum mengetahui soal aduan yang dilakukan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA)  kepada Ombudsman.

"Sampai saaat ini kami belum menerima soal aduan INACA ke Ombudsman tersebut. [Notifikasi dari Ombudsman] juga belum ada," kata Hengki kepada Bisnis, Minggu (14/7/2019).

Ombudsman merilis adanya aduan yang dilakukan INACA soal dugaan maladministrasi pada regulasi tarif tiket pesawat.

Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan regulasi yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Regulasi tersebut disahkan pada 15 Mei 2019 untuk menurunkan tarif batas atas antara 12 persen hingga 16 persen. 

Aduan tersebut dinyatakan telah lolos verifikasi pada akhir pekan lalu dan selanjutnya akan diserahkan kepada tim khusus untuk ditindaklanjuti. Dalam dua pekan ke depan akan dilakukan klarifikasi kepada pihak terlapor, yakni pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, pihak INACA belum memberikan konfirmasi soal aduan maladministrasi tersebut. Ketua Umum INACA Ari Askhara, Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal Bayu Sutanto, dan Sekjen Tengku Burhanuddin belum memberikan konfirmasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini