Sengketa Pileg 2019: KPU Tunggu Penilaian MK Soal Gugatan Diskualifikasi Caleg Gerindra

Bisnis.com,15 Jul 2019, 18:32 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Suasana ruang pelayanan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menunggu penilaian Mahkamah Konstitusi atas perkara sengketa internal dua calon anggota legislatif Partai Gerindra.

Di Mahkamah Konstitusi, Gerindra mengajukan permohonan sengketa hasil Pileg 2019 untuk menyelesaikan rebutan kursi DPR antara dua calon anggota DPR di Daerah Pemilihan Jawa Timur I.

Gugatan Gerindra tersebut atas nama Bambang Haryo Soekartono yang meminta diskualifikasi rekan separtainya, Rahmat Muhajirin, yang dituding melakukan praktik politik uang.

Senin (15/7/2019), MK telah memeriksa jawaban KPU dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk merespons gugatan Bambang. Adapun, Rahmat tidak mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.

Awal pekan depan, sembilan hakim konstitusi akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menilai perkara tersebut bersama-sama dengan 259 perkara lainnya. Berlanjut-tidaknya perkara sengketa hasil Pileg 2019 ke tahapan sidang pemeriksaan saksi akan ditentukan dalam RPH.

Komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto meyakini perkara Bambang bukan termasuk kewenangan MK karena tidak menyoal perbedaan penghitungan suara. Jika pun penggugat mencantumkan petitum berisi klaim perolehan suara, tetapi tidak disertai dengan bukti tempat terjadinya penggelembungan dan pengurangan suara.

“Politik uang juga tidak diidentifikasi kepada siapa. Kepada pemilih atau penyelenggara pemilu,” ujarnya usai sidang perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Jakarta, Senin.

Penilaian KPU tersebut juga termuat dalam eksepsi jawaban termohon yang dibacakan dalam persidangan. Selain itu, KPU mempertanyakan kedudukan hukum Gerindra mengajukan permohonan yang termasuk kategori sengketa caleg internal.

Arbayanto mengatakan instansinya masih menunggu penilaian MK terhadap perkara tersebut. Bila berlanjut ke pemeriksaan saksi, KPU pun akan menyiapkan saksi untuk membantah dalil pemohon.

“Kalau ditolak [tidak memenuhi syarat] kan tidak masuk pemeriksaan pokok perkara,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jatim Purnomo Satriyo Pringgodigdo menjelaskan bahwa tudingan politik uang terhadap caleg Dapil Jatim I baru dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sidoarjo pada 27 Mei. Rahmat dilaporkan dengan tuduhan melakukan politik uang di Kecamatan Porong, Kecamatan Gedangan, dan Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Pelapor, tambah dia, tidak menyertakan alamat dan nama lengkap pelaku politik uang. Dua hari berselang, Bawaslu Sidoarjo pun meminta kepada pelapor untuk melengkapi laporannya.

“Akan tetapi, ketika pelapor diundang untuk melengkapi laporan tak dilakukan. Sehingga laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil,” tuturnya.

Muhammad Sholeh, kuasa hukum Bambang, mengklaim telah memiliki bukti-bukti untuk membuktikan politik uang di Sidoarjo. Dia berjanji akan menghadirkan saksi di persidangan untuk membuktikan dalil tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rahayuningsih
Terkini