Ini Kendala Utama Kelanjutan Kontrak Pembangkit Energi Terbarukan

Bisnis.com,15 Jul 2019, 10:00 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Pekerja membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di pondok pesantren Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Wali Barokah di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (16/5/2019). Pembangunan PLTS senilai Rp10 miliar dengan panel surya seluas 41 meter x 40 meter tersebut mampu menghasilkan listrik 220.000 Watt per hari./ANTARA - Prasetia Fauzani

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian ESDM menyatakan pembiayaan masih menjadi kendala utama dalam proses perjanjian jual beli tenaga listrik atau power purchase agreement (PPA) pembangkit energi baru terbarukan (EBT) yang telah terkontrak selama 2017-2018.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Harris mengatakan hingga saat ini, ada 32 PPA EBT dengan total kapasitas 709,02 MW yang belum menyelesaikan pembiayaan (financial close). 

"Lembaga pembiayaan masih ada yang melihat dan memfasilitasi. Namun, proses mendapat PPA tidak mudah dan waktunya juga panjang," katanya,baru-baru ini. 

Dia merinci sebanyak dari 30 PPA sudah dalam persiapan financial close. Sembilan di antaranya dengan total kapasitas 400,1 MW sudah menyelesaikan pembayaran jaminan pelaksanaan.

Sementara itu, lima PPA sedang melakukan proses pembicaraan dengan kepala pembiayaan. Sisanya, sama sekali belum melakukan pembicaraan atau belum ada yang tertarik untuk memberikan pembiayaan.

Bahkan, dua dari 32 PPA tersebut, terancam diterminasi dengan total kapasitas 4,2 MW. 

"Ini kan sudah masuk ranah business to business [antara PLN dengan pengembang], tetapi kalau misal memang IPP [independent power producer] menunjukkan niat baik dan keseriusan, akan diberikan kesempatan," katanya. 

Adapun total potensi energi baru terbarukan di Indonesia mencapai 75 GW. Namun, dari potensi tersebut yang baru terpasang untuk dikembangkan sebagai pembangkitan sebesar 9.761,5 MW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini