Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, PLN Catatkan Rp4,2 Triliun

Bisnis.com,15 Jul 2019, 12:30 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo

Bisnis.com, JAKARTA— PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengajukan permohonan untuk pencatatan efek Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019 dengan nilai nominal Rp4,20 triliun.

Berdasarkan keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (15/7/2019), Perusahaan Listrik Negara (PLN) melaporkan efek bersifat utang yang akan dicatatkan yakni Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019 dengan nilai Rp2,95 triliun. Surat utang itu memiliki kupon tetap dan terdiri atas lima seri.

Secara detail, jumlah yang yang ditawarkan untuk Seri A senilai Rp637 miliar dengan tingkat bunga tetap 8,00%. Jangka waktu obligasi yakni 5 tahun sejak waktu emisi.

Selanjutnya, PLN menawarkan Seri B senilai Rp315,25 miliar dengan tingkat bunga tetap 8,50%. Jangka waktu obligasi 7 tahun sejak waktu emisi.

Untuk Seri C, jumlah yang ditawarkan senilai Rp549 miliar dengan tingkat bunga tetap 8,70%. Jangka waktu obligasi yakni 10 tahun sejak waktu emisi.

Adapun, obligasi Seri D ditawarkan dengan jumlah pokok Rp395 miliar dengan tingkat bunga tetap 9,50%. Jangka waktu obligasi 15 tahun sejak waktu emisi.

Terakhir, perseroan menawarkan Seri E dengan jumlah Rp1,05 triliun. Tingkat bunga untuk surat utang itu 9,975% dengan jangka waktu 20 tahun sejak emisi.

Sementara itu, PLN juga menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019 dengan jumlah senilai Rp1,25 triliun. Sukuk ijarah korporasi itu terdiri atas lima seri yakni Seri A Rp274 miliar, Seri B Rp368 miliar, Seri C Rp20 miliar, Seri D Rp4,65 miliar, dan Seri E Rp539 miliar.

Dalam prospektus ringkasnya, PLN menyampaikan masa penawaran umum akan dilakukan pada 26 Juli 2019—29 Juli 2019. Distribusi secara elektronik atau tanggal emisi akan dilakukan pda 1 Agustus 2019 disusul pencatatan di BEI pada 2 Agustus 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ana Noviani
Terkini