Tarif Muatan Balik Tol Laut Sudah Murah, Bagaimana Volumenya?

Bisnis.com,15 Jul 2019, 06:17 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Kapal Logistik Nusantara 4 yang melayani tol laut menurunkan kontainer muatannya saat bersandar di dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (28/6/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA -- Realisasi muatan balik kapal Tol Laut masih rendah meskipun pemerintah telah menurunkan tarif muatan balik sampai dengan 50% dari tarif muatan berangkat sejak awal 2019.

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, volume muatan berangkat tol laut selama semester I/2019 tercatat 2.276 TEUs. Namun, volume muatan balik hanya 191 TEUs.
 
Sebagai contoh, di trayek H-1  yang melalui Tanjung Perak-Makassar-Bitung-Tidore- Tanjung Perak dan T-10 melayari trayek Tidore-Morotai-Buli-Maba-P. Gebe-Tidore yang merupakan feeder trayek H-10, volume muatan berangkat 420 TEUs, tetapi muatan baliknya 90 TEUs. Rute ini dioperasikan oleh PT Pelni (Persero).

Di trayek H-3 melayari Tanjung Perak-Tenau-Saumlaki-Dobo- Tanjung Perak yang dioperasikan PT Mentari Sejati Perkasa (Mentari Lines), muatan berangkat mencapai 510 TEUs, tetapi muatan baliknya hanya 10 TEUs.

Adapun, di trayek H-4 (Tanjung Perak-Makassar-Kendari-Tanjung Perak-) yang dilayani PT Djakarta Lloyd (Persero), volume muatan berangkat 60 TEUs, sedangkan muatan baliknya 10 TEUs.

Sejak awal tahun ini, tarif muatan balik kapal Tol Laut dikurangi menjadi 50% dari muatan berangkat demi memicu return cargo dari wilayah Indonesia timur yang selama ini masih rendah.

Sejalan dengan pemangkasan tarif return cargo, Kemenhub akan 'memaksa' operator kapal dan dinas perdagangan daerah menghimpun muatan balik dari timur. Apabila dalam dua voyage tetap tidak ada muatan balik, trayek bersangkutan tidak akan dilayani lagi atau trayek diubah. 

Muatan balik menjadi salah satu indikasi yang menunjukkan perekonomian daerah bergeliat setelah program Tol Laut berjalan. Di samping itu, keberadaan muatan balik dapat mengurangi beban subsidi serta memangkas biaya per unit barang.

Tarif muatan berangkat Tol Laut sesungguhnya selama ini sudah lebih murah, yakni separuh dari tarif komersial. Tarif yang disubsidi itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 113/2018 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini