Kasus BLBI : KPK Sebut Sjamsul Nursalim Tak Layak Dapat Release & Discharge

Bisnis.com,16 Jul 2019, 20:06 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. / Ilham Mogu

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa satu dari tiga saksi yang dipanggil untuk pengusutan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Selasa (16/7/2019).

Satu saksi tersebut adalah mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Yusuf Wahyudi, yang bersaksi untuk pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK terus mendalami dugaan perbuataan pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Dalam pemeriksaan Yusuf, penyidik mendalami perannya sebagai Group Head II bidang institusional BPPN yang bertanggungjawab kepada kepala divisi hukum BPPN.

"Selain itu, mendalami informasi terkait tugas saksi untuk menyiapkan legal drafting keputusan kepala BPPN," kata Febri, Selasa (16/7/2019).

Menurut Febri, penyidik juga mendalami soal layak atau tidaknya seorang obligor mendapatkan pembebasan dan pelepasan atau Release and Discharge (R&D) jika masih ada kewajiban yang belum selesai atau adanya kondisi missrepresentasi.

Pengetahuan Yusuf soal misrepresentasi Sjamsul Nursalim itu berdasarkan pada isi perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA).

Menurut Febri, saksi Yusuf disebutnya tidak pernah melihat release and discharge namun mengetahui bahwa MSAA ditandatangani. Tujuan pemerintah mengeluarkan R&D, menurutnya, apabila pemegang saham telah memenuhi semua kewajibannya.

"Saksi juga menyatakan bahwa Sjamsul Nursalim tidak layak mendapatkan RnD," ujar Febri.

Adapun dua saksi yang tak hadir pada pemaggilan hari ini adalah mantan Koordinator Tim Pengarah Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Hadiah Herawatie dengan alasa sakit.

Sedangkan mantan pegawai BPPN Hadi Avilla Tamzil tak memenuhi panggilan KPK dengan alasan yang belum jelas.

Lembaga antirasuah belakangan hari ini memang terus memanggil para saksi baik dari mantan pejabat KKSK, BPPN hingga mantan menteri untuk mengusut kasus dugaan korupsi SKL BLBI Sjamsul Nursalim.

Terakhir, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dari pelbagai unsur demi pengusutan kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp4,58 triliun.

Selain itu, ada perbedaan tindakan penyidikan untuk Sjamsul Nursalim, yang diduga telah diperkaya senilai angka tersebut oleh mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. 

Perbedaan penyidikan tersebut mengarah pada fokus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim serta unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara tersebut.

"Hal ini merupakan poin krusial yang membedakan penyidikan saat ini dengan proses hukum terhadap SAT [Syafruddin Arsyad Temenggung] sebelumnya," ujar Febri beberapa waktu lalu.

Dalam perkara BLBI, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya senilai Rp4,58 triliun oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Aryad Temenggung. 

Sjamsul diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar nilai tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini