Pentingnya Akses Data Pajak dan Sosok Hadi Poernomo

Bisnis.com,16 Jul 2019, 10:27 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Mantan Dirjen Pajak sekaligus mantan Ketua BPK Hadi Poernomo menerima penghargaan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat peringatan Hari Pajak di Jakarta, Senin (15/7/2019). Edi Suwiknyo/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Momen tak terlupakan terjadi ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penghargaan kepada sejumlah mantan Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak pada peringatan Hari Pajak.

Pasalnya, salah satu mantan Dirjen Pajak yang mendapatkan penghargaan sebagai orang yang berkontribusi banyak terhadap dunia perpajakan adalah Hadi Poernomo.

Sri Mulyani berulangkali menyebutkan nama sosok mantan Ketua BPK tersebut. Dia mengatakan bahwa sebelum ada implementasi automatic exchange of information, Hadi Poernomo disebutnya sebagai salah satu pejabat yang sering menyebut pentingnya data bagi Ditjen Pajak.

"Jadi, sebelum ada keterbukaan informasi, pak Hadi Poernomo ini yang sering bilang mengenai data kepada saya," kata Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (15/7/2019).

Sri Mulyani melanjutkan, waktu itu masalah keterbukaan data memang menjadi tantangan tersendiri. Apalagi, di tingkat domestik upaya menembus data termasuk data perbankan masih terhalang oleh ketentuan mengenai kerahasiaan perbankan.

Sementara itu, di tingkat Global, sebelum krisis finansial, pemerintah seolah tak mampu berbuat banyak lantaran sangat tidak mungkin untuk menembus ke negara-negara tempat uang milik WP asal Indonesia ditaruh.

"Sekarang setelah sekian tahun, adanya komitmen global, harapan soal data itu terwujud," jelasnya.

Adapun Hadi Poernomo dan Kementerian Keuangan terlibat perkara terkait Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi (LHA IBI) Itjen Nomor LAP-33/IJ.9/2010 tanggal 17 Juni 2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/ Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan dan Keberatan PT BCA.

Dalam putusan di tingkat peninjauan kembali itu, Mahkamah Agung memenangkan pihak Hadi Poernomo dan menjatuhkan membayar biaya perkara ke Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini