Korupsi RTH, Kadistaru Kota Bandung Akui Ditanyai Proses Penlok dan Pembebasan Lahan Oleh KPK

Bisnis.com,16 Jul 2019, 16:05 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
Iskandar Zulkarnain/Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG — Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain mengaku ditanyai oleh penyidik KPK terkait data proses penetapan lokasi hingga pembebasan lahan terkait dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terjadi 2011 lalu.

“Itu karena waktu itu Distarcip kan terkait penetapan lokasi, prosesnya seperti apa, kemudian lokasi-lokasi yang memang ditertibkan tahun itu apa saja,” kata Iskandar di Balai Kota Bandung, Selasa (16/7).

Menurutnya, dugaan lahan RTH yang bermasalah adalah lahan yang terletak di Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. Hingga saat ini, ia mengatakan RTH tersebut masih belum dimanfaatkan.

“Bentuknya kalo sekarang masih RTH belum dimanfaatkan,” jelas dia.

Dia mengaku lebih banyak ditanyai oleh penyidik komisi antirasuah tersebut mengenai data-data pengadaan lahan RTH.

“Saya hanya melihat data-data saja, Intinya dari distarcip apa saja, kita hanya urusan teknis saja, kesesuaian antara tanah yang dibebaskan dengan apa yang diajukan,” kata dia. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini