Bisnis.com, JAKARTA – Penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending mengaku menyanggupi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan menyalurkan pembiayaan produktif sebesar 20 persen.
CEO PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar) Wisely Reinharda Wijaya mendukung ketentuan OJK yang mewajibkan P2P lending menyalurkan 20 persen kepada sektor produktif yang menyasar pelaku (UMKM).
“Sebenarnya dari awal beroperasinya Kredit Pintar kami juga sudah mulai mengkaji dan piloting berbagai program, salah satunya program Petani Pintar yang kami coba di akhir bulan Mei lalu,” katanya, saat dihubungi Bisnis, Senin (15/7).
Dia meyakini ketentuan ini akan memberikan dampak positif dan menunjukan bahwa industri fintech hadir untuk memajukan seluruh pelaku UMKM.
Saat ini, seluruh portofolio pinjaman yang disalurkan Kredit Pintar masih berasal dari consumer lending.
Kredit Pintar baru saja meluncurkan fasilitas pinjaman kepada petani dengan menggunakan sistem tanggung renteng. Hingga April 2019, Kredit Pintar telah mencatatkan total penyaluran pembiayaan mencapai Rp4 triliun kepada 3 juta nasabah.
“Kami optimis. Bukan hanya kami tetapi kami harap semua platform fintech terdaftar juga dapat mencapai lebih dari minimum 20 persen itu,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel