Revisi PMK No. 21/2017, Optimalisasi Aset Pemerintah Makin Baik

Bisnis.com,17 Jul 2019, 17:30 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rahayu Puspasari memberikan paparan saat berkunjung ke kantor Bisnis Indonesia, di Jakarta. Senin (2/7/2018)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rahayu Puspasari mengatakan bahwa dicoretnya Pasal 8 ayat 1 huruf e dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/2017 adalah untuk memperkuat status dari penggunaan aset. Dengan demikian, optimalisasi aset milik pemerintah bisa makin lancar. 

Seperti diketahui, Pasal 8 ayat 1 huruf e dari PMK No. 21/2017 dicabut melalui PMK No. 100/2019. Pasal tersebut mengatur kewenangan LMAN yang salah satunya adalah memberikan persetujuan penggunaan sementara atas aset hasil pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN).

"Jadinya sekarang bukan penggunaan sementara lagi, langsung penetapan status," kata Puspa kepada Bisnis.com, Selasa (16/7/2019).

Karena tidak ada lagi aset yang penggunaannya sementara, maka ditambahkan pula Pasal 78 A untuk mencabut seluruh persetujuan penggunaan sementara tersebut.

Puspa menuturkan hal ini dalam rangka menjembatani perubahan mekanisme penggunaan aset tanah dari penggunaan sementara menjadi penetapan status penggunaan.

Sebelum keluarnya PMK No. 100/2019, penggunaan sementara atas aset hasil pengadaan tanah pernah diberikan kepada kementerian atau lembaga terkait di beberapa ruas jalan tol.

Tanah-tanah yang pengadaannya dibiayai oleh LMAN memiliki fungsi sebagai landbank dan dapat digunakan oleh instansi-instansi yang membutuhkan.

Melalui regulasi terbaru ini, diharapkan optimalisasi aset milik pemerintah bisa lebih lancar dibandingkan dengan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini