Kemendag Minta RUU Ekraf Segera Disahkan

Bisnis.com,17 Jul 2019, 10:05 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf memberikan sambutan pada Outlook Conference 2019 di Jakarta, Rabu (17/10/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

 Bisnis.com,  JAKARTA - Sekjen Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan Kemendag mendukung selesainya RUU Ekonomi Kreatif demi pertumbuhan ekonomi kreatif yang lebih baik.

"Pemerintah akan melakukan apa saja agar RUU ini segera menjadi UU. Lebih cepat lebih bagus, tidak bertele-tele," ucapnya, Selasa (16/7/2019).

Menurutnya, UU ini akan menguatkan sektor ekraf sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati menuturkan RUU ini sangat penting untuk memayungi dunia ekonomi kreatif di Indonesia.  

"UU Ekraf ini akan melindungi hak pelaku usaha ekraf dan mendorong ekraf menjadi tulang punggung ekonomi," ucapnya. 

Pihaknya pun tak menampik ada kendala dalam pembahasan RUU ekraf yang panjang dan belum selesai hingga kini. 

Salah satunya yakni terkait kepastian HKI yang menjadi aset yang bisa dijaminkan untuk pengajuan pinjaman (kolateral).

"Ada pula terkait kelembagaan, pendanaan, dan rencana induk ekraf di daerah ini perlu benar-benar dimatangkan," ucapnya. 

Ketua Panja Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menambahkan RUU ini melewati proses yang cukup panjang sejak 2016. Adapun saat ini masih dilakukan pembahasan dan masukan dari pelaku ekraf untuk dapat menyempurnakan RUU ekraf. 

"Saat ini yang perlu dibangun ekosistem ekraf dari riset, pendidikan pendanaan, fasilitasi, infrastruktur, insentif, pemasaran hingga hak kekayaan intelektual sehingga memang pembahasannya perlu rinci di sini termasuk rencana induk ekonomi kreatif di daerah, seperti apa," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wike Dita Herlinda
Terkini