Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menilai perubahan tarif premi atau kontribusi pada lini usaha asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor belum diperlukan. Kendati begitu, perubahan itu masih bisa dilakukan dengan menimbang data yang masuk pada semester II/2019.
Direktur Pengawas Asuransi OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, pihaknya tengah melakukan evaluasi dan kajian terkait tarif kedua lini bisnis di asuransi kerugian tersebut. Peninjauan itu dilakukan bersama tim tarif yang juga dibentuk Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Namun, berdasarkan hasil sementara, dia mengatakan belum adanya urgensi penyesuaian tarif.
“Dari hasil evaluasi dan data sementara, sepertinya belum diperlukan perubahan tarif,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (16/7/2019).
Seperti diketahui, pengaturan terkait tarif kedua lini bisnis asuransi kerugian itu terakhir kali ditetapkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
Regulasi ini mulai berlaku pada 1 April 2017, dan menggantikan ketentuan sebelumnya yakni SE OJK No. 21/SEOJK.05/2015.
Ahmad mengatakan, pihaknya masih akan melihat data industri pada paruh kedua tahun ini untuk melihat urgensi perubahan tarif tersebut.
“Kami lihat perkembangan semester ke-2 nanti,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Umum AAUI Dadang Sukresna mengakui bahwa setiap tahun pihaknya memang diundang OJK untuk melakukan review tarif. Berdasarkan statistik yang ada, pihaknya akan memberikan masukan terkait perlunya perubahan pada tarif tersebut.
“Dan biasanya kalau tidak ada perubahan yang signifikan dari statistik yang ada, tidak perlu direvisi [ketentuan tarif],” kata Dadang yang juga menjabat sebagai Direktur Teknik PT Asuransi Binagriya Upakarya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel